Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Group Head of Tax PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Ali Mardi terkait investasi salah satu perusahaan BUMN ke perseroan.
Pertanyaan itu dilayangkan oleh JPU saat Ali menjadi saksi kasus dugaan korupsi Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Mulanya, jaksa mencecar soal eks Stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani, soal hubungan Gov-Tech dengan Telkomsel.
Namun, jaksa tiba-tiba mengalihkan pertanyaan itu Ali Mardi. Jaksa mencecar Ali soal investasi GoTo senilai Rp207 triliun. Menurut jaksa, salah satu investor dalam investasi ratusan triliun itu adalah Telkomsel.
"Kamu tahu tidak yang saya perlihatkan Rp207 triliun itu, salah satunya adalah investornya, investasinya adalah PT Telkomsel, anak perusahaan Telkom sebesar 450 juta dolar pada tahun 2020 dan 2021, datang lagi 2022 atau 6,4 triliun tanpa jaminan di PT GoTo, AKAB? Kamu tahu?" tanya jaksa.
Dalam hal ini, Ali mengakui sempat melihat dokumen investasi itu. Hanya saja, dia menegaskan tidak terlibat dalam transaksi itu. Jaksa pun kembali mencecar Ali soal dana Rp6,4 triliun yang telah diinvestasikan oleh Telkom ke GoTo.
Baca Juga
- Saksi: Jurist Tan Paksakan Spek Chromebook SD-SMP Dipakai PAUD
- Sidang Kasus Chromebook, Kubu Nadiem Tuding Saksi dari JPU Tertekan dan Diarahkan
- Jaksa Bantah Giring Saksi di Sidang Chromebook
"Iya, 'saya sudah 2021 terlibat, tapi tidak' berarti kamu tahu di situ, ya kan? Bagaimana nasibnya sekarang saham dia? Saham PT Telkomsel yang investasi 6,4 triliun itu. Nasibnya sekarang bagaimana? Berapa nilainya?" cecar jaksa.
"Itu kan tergantung harga pasar ya, Pak, tentunya ya," jawab Ali.
Sekadar informasi, Ali Mardi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang atas terdakwa Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020-2021 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021.




