JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah memfinalisasi rancangan peraturan pemerintah yang mengatur penempatan polisi dan TNI pada jabatan sipil. Rancangan itu hanya mengatur mekanisme, tata cara, dan persyaratan.
Adapun jenis jabatan ASN serta instansi yang dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri tetap mengacu pada UU TNI dan UU Polri. Anggota Polri yang menduduki jabatan ASN di luar tugas kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/1/2026), mengatakan, dalam penataan ASN di lingkungan pemerintahan, pemerintah berpegang pada UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN (UU ASN), Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juncto PP No 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 11 Tahun 2017, dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Terkait tindak lanjut hal tersebut, saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN sedang dalam proses finalisasi berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika aktual birokrasi pemerintahan," ujar Rini.
Rini menegaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN merupakan amanat UU ASN. RPP ini pula bakal mengatur mengenai pengelolaan manajeman ASN, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara komprehensif dengan berbasis sistem meritokrasi dalam pelaksanaanya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat 4 UU ASN yang dinyatakan konstitusional oleh MK, lanjut Rini, dalam RPP Manajemen ASN akan diatur juga mengenai tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, baik jabatan manajerial, maupun jabatan nonmanajerial, yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
"Terkait hal ini, perlu ditekankan bahwa RPP Manajemen hanya mengatur mekanisme dan tata cara serta persyaratan saja, sedangkan mengenai jenis jabatan ASN tertentu dan instansi pemerintah pusat yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri mengacu sepenuhnya pada UU TNI dan UU Polri," ungkapnya.
Dalam hal anggota Polri menduduki dalam jabatan ASN yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian, kata Rini, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pelaksanaan atas Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK No 114/PUU-XXIII/2025.
"Pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk memperluas peran Polri di luar tugas kepolisian, melainkan memastikan kepatuhan terhadap sistem merit dan putusan konstitusional," kata Rini.
Dalam Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pos-pos jabatan sipil yang bisa diisi polisi berikut proses penempatannya tidak bisa diatur dengan PP, tetapi harus diatur dalam UU Polri. MK juga menyatakan, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian tidak bisa didasarkan pada PP sebagai turunan Pasal 19 UU No 20/2023 tentang ASN.
Pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk memperluas peran Polri di luar tugas kepolisian, melainkan memastikan kepatuhan terhadap sistem merit dan putusan konstitusional.
Sementara dalam Putusan MK No 114/PUU-XXIII/2025, meski menolak permohonan itu, MK kembali menegaskan dalam pertimbangan hukumnya, bahwa jabatan yang mewajibkan anggota kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, baik jabatan ASN manajerial maupun jabatan ASN nonmanajerial.
"Secara paralel, pemerintah sedang proses finalisasi mengidentifikasi secara ketat, selektif, dan terukur mengenai jabatan ASN yang terkait langsung dengan tugas spesifik kepolisian," tegas Rini.
Senada dengan Rini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, mengungkapkan, RPP yang mengatur penempatan polisi pada jabatan sipil, masih dalam proses finalisasi di Kemenpan dan RB, serta Sekretariat Negara. Oleh sebab itu, Yusril belum bisa menjawab detail apakah substansi yang diatur akan sama dengan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10/2025 yang menempatkan Polri di 17 jabatan sipil, atau tidak.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi sudah dapat diterbitkan PP itu. Jadi, PP-nya bisa jalan terus," tutur Yusril.
Yusril mengatakan, penyusunan RPP diteruskan untuk melaksanakan ketentuan UU Polri dan UU ASN. "Ya, pemerintah akan meneruskan usaha menyusun PP untuk melaksanakan ketentuan UU Polri dan UU ASN. Bahwa, penempatan personel kepolisian pada bidang-bidang di luar kepolisian itu harus diatur dengan PP," ujar Yusril.
Sementara RPP itu belum rampung, Kapolri telah menerbitkan perpol yang menempatkan Polri di 17 jabatan sipil. Peraturan itu, menurut Yusril, masih berlaku. Artinya, polisi dapat menempati jabatan-jabatan di luar kepolisian sepanjang bersangkut paut dengan tugas-tugas pokok kepolisian.
Sementara itu, ketentuan di UU ASN yang menyebut bahwa untuk mengisi jabatan ASN itu bisa berasal dari ASN sendiri, baik dari unsur TNI/Polri, hal itu yang akan diatur di detail dalam PP. Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden berwenang menetapkan PP.
Sementara itu, opsi apakah akan ada revisi UU Polri atau tidak, hal itu akan sangat tergantung pada hasil kinerja dari Komite Percepatan Reformasi Polri. Hasil rekomendasi dari Komite Percepatan Reformasi Polri itu dalam waktu dekat juga akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Opsi untuk mengubah atau merevisi UU Polri itu terbuka lebar, sebab jika mengacu pada UU TNI memang aturan jabatan-jabatan sipil apa saja yang dapat dijabat oleh TNI di luar institusi Polri memang diatur di UU. Jika ketentuan itu bersifat mutatis mutandis, tentu hal yang sama juga harus berlaku pada kepolisian.
"Jadi, sabar saja menunggu," ucapnya.
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu ini, menyatakan DPR masih menunggu surat presiden (surpres) terkait revisi UU Kepolisian. Sementara itu, pengisian jabatan sipil oleh Polri yang akan dimasukkan ke dalam PP nantinya akan diperkuat dalam UU tersebut.
“Naskahnya (RUU Polri), kan, sudah disiapkan. Nanti kami menunggu surpres untuk pembahasan. Ya, nanti (anggota Polri di jabatan sipil) akan diperkuat, diperjelas dalam UU Kepolisian,” paparnya.
Masukan lainnya, lanjut Sarifuddin juga ditampung. Selain dari tim reformasi kepolisian yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, DPR juga membentuk panitia kerja (panja) reformasi kepolisian yang menampung masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Sarifuddin membenarkan pembahasan revisi UU Polri ini akan dibahas secepatnya. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah masa sidang ini pembahasan tersebut juga akan diselesaikan.
“Saya kira enggak (diselesaikan di masa sidang ini). Tetapi kita lihatlah perkembangannya. Kalau memang masa sidang ini (selesai), dimungkinkan. Hasil dari tim reformasi bentukan Presiden, kan juga belum keluar. Nanti, kan, rekomendasinya apa, nanti apa saja yang direvisi, lalu substansi untuk perbaikan kepolisian ke depannya,” kata Sarifuddin.





