Kapolres Sleman Mengaku Dilema Tangani Hogi Minaya

kompas.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku menghadapi dilema saat menangani kasus Hogi Minaya, yang ditetapkan tersangka usai mengejar orang penjambret istrinya.

Diketahui, Hogi menjadi tersangka lantaran dua penjambret yang dikejarnya meninggal dunia.

"Demikian menjadi dilema yang kami rasakan, Bapak, untuk memutus suatu hal manakala kami berdiri dua kaki antara korban dan pelaku," kata Edy dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan

Oleh karenanya, ia menjelaskan jajaran Polres Sleman mencoba mencari bukti dan duduk perkara dalam kasus yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Sebab, ia mengatakan, tugas polisi bukan seperti hakim yang bisa memutus hukuman atas nama keadilan.

Namun, polisi memiliki tugas mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana.

"Untuk itulah kemudian kami dudukkan, betul kewenangan apa yang dimandatkan undang-undang kepada kami, yakni sebagai polisi kami hanya semata-mata mencari dan mengumpulkan bukti serta membuat terang tindak pidana. Bukan memutus sesuatu hal atas nama keadilan yang merupakan kewenangan hakim," ujarnya.

Baca juga: Kajari Sleman Minta Maaf soal Kasus Hogi Minaya, Upayakan Restorative Justice

Tugas polisi bukan seperti hakim

Edy pun meyakini bahwa perbuatan Hogi mengejar dua pelaku penjambretan adalah bentuk spontanitas atau pembelaan terpaksa.

Namun, ia kembali menekankan tugas polisi adalah mengumpulkan bukti, bukan memberi keputusan berdasarkan keyakinan semata.

"Akan tetapi kami sadari betul batas kewenangan kami sebagai polisi hanya semata mengumpulkan bukti, bukan layaknya kewenangan seorang hakim yang dapat memutus berdasarkan keyakinan," ucapnya

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya juga mencoba membuat terang kasus Hogi lewat bukti yang ada.

Baca juga: Cerita Kapolres Sleman Kaget Saat Tahu Hogi Suami dari Korban Penjambret di Sleman

Bahkan, dari bukti yang ada, polisi pun menerima permohonan agar Hogi tidak ditahan karena kasusnya terkait perbuatan pembelaan terpaksa.

"Untuk ini pula ketika kami terima permohonan tidak dilakukan penahanan dan pinjem pakai barang bukti dari pemohon oleh sodara Hogi, kami pertimbangkan adalah selagi masih batas kewenangan kami, kami terima permohonan tersebut dan tidak kami lakukan penahanan sedikitpun dengan pertimbangan supaya yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan aktivitas sehari-hari, berkumpul dengan keluarga, serta menyiapkan dalilnya pembelaan terpaksa," jelasnya.

Baca juga: Hogi Minaya vs Jambret, Ini Syarat Tindakan Bisa Dianggap Pembelaan Terpaksa

Sebagai informasi, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman usai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya (39).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam kejadian itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Adies Kadir Diwakafkan Golkar untuk Jadi Hakim MK
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
DPRD Nilai Konflik Kios dan Minim Dialog Jadi Penghambat Relokasi Pasar Besar Malang
• 19 jam lalurealita.co
thumb
Kali Bekasi Meluap, Banjir 1,5 Meter Rendam Ratusan Rumah di Kampung Lebak
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Keren, Indodana Finance Raih Penghargaan Indonesia Best Digital Innovation 2025
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Banjir Kembali Picu Macet Horor di Daan Mogot, Warga: Pemerintah Tak Belajar!
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.