DPR Minta Kasus Jambret Sleman Dihentikan, Tolak Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR meminta kepolisian dan kejaksaan menghentikan penanganan perkara terhadap warga Sleman, Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka usai insiden kecelakaan yang menewaskan dua terduga pelaku penjambretan saat ia berupaya melindungi istrinya. Perkara tersebut dinliai tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena Hogi tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa itu.

Seorang warga Sleman, Hogi Minaya, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman seusai mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya. Hogi yang saat itu mengendarai mobil memepet kendaraan pelaku. Motor yang dikendarai oleh pelaku kemudian tak terkendali hingga menabrak tembok dan mereka pun tewas.

Untuk mendalami perkara tersebut, Komisi III DPR memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto, serta Hogi, Arista, dan kuasa hukumnya, dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca JugaSuami Jadi Tersangka Seusai Kejar Penjambret Istrinya, Kasus Berakhir Damai

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mulanya memaparkan kronologi kasus itu muncul. Pada 26 April 2025, Polsek Depok Timur, Sleman, menerima dua laporan, yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu oleh dua orang tidak dikenal, dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang meninggal sebagai buntut aksi kejar-kejaran atas peristiwa penjambretan tersebut.

“Memang alangkah terkejutnya saya ketika saya mengetahui pengemudi mobil tersebut adalah suaminya sendiri yang melakukan pengejaran. Hati saya seakan terkapar dilema. Di satu sisi hilang nyawa dua manusia yang tidak bisa dinilai materi. Di sisi lain, saya turut memahami apa yang saudara Hogi lakukan sebagai seorang suami mengejar penjambret,” ujar Edy.

Pada hari yang sama, Edy mengaku telah menyampaikan kepada Hogi bahwa tindakan yang dilakukannya justru membantu tugas kepolisian sebagai penegak hukum. Ia juga menegaskan kepada Hogi agar tidak perlu takut, karena aparat penegak hukum, sebagai representasi negara, wajib bersikap objektif dan tidak berpihak kepada siapa pun.

Edy mengungkapkan, kala itu, dua tim digerakkan. Unit penegakan hukum menyelidiki tempat kejadian penjambretan, sementara satuan lalu lintas (satlantas) juga menyelidiki kasus kecelakaan lalu lintasnya untuk memastikan apakah terjadi pembunuhan atau kecelakaan lalu lintas.

Kuasa hukum dua penjambret yang tewas, lanjut Edy, sempat mendatangi Polresta Sleman untuk meminta keadilan karena menilai terdapat unsur penganiayaan oleh pengemudi saat kecelakaan lalu lintas terjadi. Namun, berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh penyelidik, tuduhan tersebut tidak terbukti. Bahkan, Polresta Sleman mengaku mengundang ahli untuk dimintai pendapat terkait penanganan perkara itu.

“Dalam permenungan diri kami, kami meyakini, benar perbuatan tersebut merupakan bentuk spontanitas dari Bapak Hogi sebagai bentuk pembelaan terpaksa. Akan tetapi, kami sadari betul batas kewenangan kami sebagai polisi hanyalah semata mengumpulkan bukti bukan layaknya seorang hakim yang bisa memutus berdasarkan keyakinan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Edy memohon maaf kepada publik jika terkesan tidak manusiawi di publik dalam menangani kasus ini. Ia juga memohon maaf atas permasalahan ini sehingga menjadi perhatian publik.

Proses mediasi

Kajari Sleman Bambang Yunianto menambahkan, pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 24 Juli 2025. Pada 29 Juli 2025, Kejari Sleman menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa peneliti. Selanjutnya, pada 2 Oktober 2025, kejaksaan menerima berkas perkara tahap I.

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum menentukan sikap dan pada 7 Oktober 2025 menyatakan bahwa berkas belum lengkap. Dan jaksa penuntut umum memberikan petunjuk bahwa berkas belum lengkap secara formil dan materiil pada 14 Oktober 2025,” katanya,

Kemudian, berkas dikirim kembali oleh pihak penyidik pada 25 November 2025. Setelah diterima, pada 4 Desember, diadakan berita acara koordinasi antara Kajari Sleman dan penyidik Polresta Sleman. Selanjutnya, pada 2 Januari, jaksa penuntut umum menentukan sikap dan menyatakan berkas telah lengkap. Untuk tahap duanya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 21 Januari 2026.

Baca JugaKapolri: Kasus Jambret Sleman Diselesaikan lewat ”Restorative Justice”

Jadi mereka sudah memaafkan. Kemudian kedua belah pihak setuju untuk melakukan penyelesaian perkara ini menggunakan restorative justice. Selanjtunya untuk bentuk kesepakatan perdamaian masih menunggu proses hasil komunikasi antara penasihat hukum dari korban dan tersangka.

Dengan melihat rentetan kasus yang terjadi, Kajari Sleman memutuskan untuk mengupayakan penyelesaian kasus itu melalui keadilan restoratif (restorative justice) pada 23 Januari 2026.  Kajari berusaha untuk mencari dan menggali pihak-pihak terkait, mulai dari keluarga korban dan keluarga tersangka. Pada 24 Januari dan 26 Januari 2026, dipertemukanlah kedua belah pihak secara komunikasi menggunakan telepon.

Bambang mengatakan, dalam pembicaraan itu, para pihak memperoleh kesepakatan dan sudah saling memaafkan. “Jadi mereka sudah memaafkan. Kemudian kedua belah pihak setuju untuk melakukan penyelesaian perkara ini menggunakan restorative justice. Selanjtunya untuk bentuk kesepakatan perdamaian masih menunggu proses hasil komunikasi antara penasihat hukum dari korban dan tersangka,” ucapnya.

Bambang menyebut, pada 27 Januari, pertemuan kembali dilakukan antara penasihat hukum dari kedua pihak melalui Zoom. Dari hasil virtual tersbut, terjadi lagi kesepakatan bahwa para penasihat hukum ini akan melakukan pertemuan secara langsung pada 29 Januari 2026 di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

“Dia (kuasa hukum penjambret yang tewas) tidak menyebut nilai saat itu, hanya menggambarkan bahwa, kan, kami ada pengeluaran biaya-biaya, seperti biaya ambulans, pemakaman. Selanjutnya pada pertemuan lanjutan pada 27 Januari kemarin, itu akhirnya antara kuasa hukum sepakat mau bertemu empat mata besok sore di kantor Kejari,” ujarnya.

Pengacara Hogi Miyana, Teguh Sri Raharjo berharap ada titik keadilan substansial dari kasus ini. Penyelesaian perkara, lanjutnya, harus dipahami secara spesifik sehingga memenuhi asas keadilan dan kemanfaatan.

“Ini menjadi hal yang substansial, tidak kemudian dipilah-pilih sebagai suatu kasus yang tidak berdiri sendiri. Jadi, memang ada suatu rangkaian, ada sebab musababnya saja, causa prima,” ujarnya dalam rapat.

“Jadi, klien kami melakukan pengejaran terhadap jambret, itu ada sebab musababnya. Para jambret juga sudah tahu risiko yang harus dihadapi ketika dia melakukan tindak kejahatan di jalan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, pihak Hogi mengapresiasi Komisi III DPR karena telah memenuhi rasa keadilan dengan meminta kepolisian dan kejaksaan menghentikan kasus ini. Mereka juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan atensi sehingga mereka mendapatkan kebebasan seperti yang diharapkan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memberi atensi kepada kami. Alhamdulillah, saya dan suami mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Suami saya hari ini mendapatkan keadilan, kebebasan yang dari pertama kami minta. Untuk bapak pimpinan (Komisi III) DPR, matur nuwun sudah benar-benar mengayomi kami, mendengar kami,” kata Arista, istri Hogi.

Kasus diberhentikan

Setelah mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Komisi III DPR pun menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum.

“Komisi III DPR meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Hogi Minaya dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman, membacakan keputusan hasil rapat Komisi III DPR. Hasil keputusan itu akan langsung dikirimkan ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera ditindaklanjuti.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur mengenai pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum. Dalam konteks perkara Hogi, Komisi III DPR menilai peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Habiburokhman juga mengingatkan agar aparat penegak hukum memedomani prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat 2 KUHP, yang menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, keadilan harus lebih diutamakan daripada kepastian hukum semata.

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia menilai pernyataan yang tidak cermat berpotensi menimbulkan kegaduhan serta membentuk persepsi publik yang keliru terhadap suatu perkara hukum.

Lebih lanjut, ia menegaskan, Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurutnya, pengawasan DPR diperlukan untuk menjaga marwah institusi penegak hukum sekaligus memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

“Tujuan kita bukan melemahkan aparat penegak hukum, tetapi justru memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” kata Habiburokhman


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ragam Kado di Live Celebration kumparan, Ada Voucher Belanja sampai iPhone17!
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
PP Pemuda Muhammadiyah Dukung Polri di Bawah Presiden: Amanat Reformasi
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Optimalkan Perjanjian Dagang, RI Didorong Genjot Ekspor ke Timur Tengah
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Massa Buruh Demo di Depan Balai Kota DKI, Minta Kenaikan UMP
• 11 jam laludetik.com
thumb
Mesin Diesel dan RWD Jadi Kunci Innova Reborn Masih Diminati
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.