Penulis: Rifiana Seldha
TVRInews, Jakarta
Kementerian Agama RI (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp5,872 triliun untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan.
Kamaruddin menjelaskan, ABT ini difokuskan bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen Kemenag pada tahun 2025.
“Usulan ini diajukan susulan karena proses PPG dan Serdos baru rampung Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran 2026 adalah Oktober 2025,” katanya.
Dengan demikian, kebutuhan anggaran untuk TPG/TPD lulusan PPG dan Serdos 2025 belum masuk dalam pagu awal anggaran 2026.
Menurut Kamaruddin, Menteri Agama telah menyampaikan usulan ABT ini dalam rapat dan mendapatkan persetujuan awal dari Komisi VIII DPR.
“Upaya kami adalah memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag terpenuhi,” ujar Kamaruddin.
Proses pengajuan ABT telah ditinjau ulang oleh Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan final.
Setelah disetujui, pencairan tunjangan profesi guru dan dosen ditargetkan mulai dilakukan pada Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku mulai Januari 2026.
Kemenag menekankan, penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci dan akurat, mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS. Dirjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya bertanggung jawab memastikan pembayaran tepat sasaran.
“Semua data penerima telah dihitung secara detail, termasuk nama dan alamat, sehingga tunjangan bisa tepat sasaran,” pungkas Kamaruddin.
Editor: Redaktur TVRINews





