JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Yudisial (KY) menyuarakan kekhawatiran serius terhadap potensi melemahnya kewenangan pengawasan etik hakim jika ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim disahkan tanpa perbaikan.
Kekhawatiran itu muncul menyusul adanya norma yang mengatur bahwa pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik Hakim Agung dilakukan secara bersama-sama antara KY dan Mahkamah Agung (MA).
Anggota KY Setyawan Hartono menilai ketentuan tersebut berpotensi mendegradasi fungsi konstitusional KY sebagai lembaga pengawas eksternal hakim.
BACA JUGA:Prabowo Lantik Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan 2025–2030
Ia menyebut, apabila pengawasan harus selalu dilakukan bersama MA, maka independensi KY akan tereduksi secara signifikan.
“Di dalam RUU Jabatan Hakim ada norma yang menyebutkan bahwa ketika ada dugaan pelanggaran etik Hakim Agung, pengawasan dilakukan oleh KY bersama-sama dengan Mahkamah Agung,” ujar Setyawan dalam konferensi pers di Kantor KY, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.
Menurut Setyawan, jika norma itu ditetapkan menjadi undang-undang, KY tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan pengawasan secara mandiri.
Padahal, keberadaan KY sejak awal dibentuk sebagai penyeimbang (checks and balances) terhadap kekuasaan kehakiman, khususnya dalam menjaga integritas dan perilaku hakim.
BACA JUGA:Tak Hanya Komisi Yudisial dan Bawas MA, Paula Verhoeven Laporkan Hakim PA Jaksel ke Komnas Perempuan
“Kalau itu disahkan, artinya KY tidak bisa mandiri melakukan pengawasan. Ini yang kami kritisi, karena secara nyata akan semakin mendegradasi kewenangan KY,” tegasnya.
Ia menilai, model pengawasan bersama berpotensi menimbulkan kebuntuan dalam penanganan perkara etik.
Setyawan mencontohkan, apabila dalam proses pengawasan terdapat perbedaan pandangan antara KY dan MA, maka penindakan terhadap dugaan pelanggaran bisa terhambat atau bahkan tidak berjalan sama sekali.
BACA JUGA:Gaji Komisi Yudisial Hanya Sampai Oktober 2025, Ketua KY: Dampak Efisiensi Anggaran
“Seolah-olah jika pengawasan harus dilakukan bersama, ketika Mahkamah Agung tidak sependapat, maka proses itu tidak bisa dijalankan. Di situlah masalahnya, karena KY bisa kehilangan independensinya,” jelas Setyawan.
KY pun berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI yang saat ini tengah membahas RUU Jabatan Hakim bersama pemerintah. Setyawan menekankan pentingnya dukungan lintas fraksi agar fungsi dan kewenangan KY tidak justru dipersempit melalui regulasi baru.
- 1
- 2
- »




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F26%2F5f3dd4c81f4855527163f39216182fc2-20260126eng03.jpeg)
