JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Politik dan Aktivis, Rocky Gerung menilai Roy Suryo cs tidak bisa dipidana karena melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi.
Rocky pun terus mendorong agar penelitian dilanjutkan karena kasusnya yang belum tuntas.
Hal ini disampaikan Rocky dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli meringankan untuk tersangka Dokter Tifa.
Menurut Rocky, penelitian Roy cs khususnya Dokter Tifa didasarkan pada rasa ingin tahu sebagai akademisi dan sudah memenuhi syarat-syarat prosedural akademis untuk meneliti.
Sebelumnya, buntut dari perang opini soal pemberian SP3 untuk kasus Eggi dan Damai Hari Lubis, berbuntut dilaporkannya Roy Suryo oleh Damai Hari Lubis pada Minggu (25/01/2026).
Menurut Damai, ia merasa pihak Roy dan Khozinudin menuding dirinya bahwa pertemuan di Solo menyebabkan polisi memanggil para tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah Jokowi pada tanggal 22 Januari.
Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.
Seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
Pihak Roy cs terus menghadirkan saksi ahli yang meringankan untuk menguatkan tindakan mereka dalam mengungkap ijazah S1 Jokowi adalah sebuah penelitian.
Namun benarkah apa yang dilakukan Roy cs itu sebuah penelitian, bukan perbuatan pencemaran nama baik?
Kita bahas bersama Rocky Gerung dan kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung Nilai Penelitian Dokter Tifa Penuhi Prosedural Akademis
#ijazahjokowi #roysuryo #rockygerung
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- rocky gerung
- dokter tifa
- roy suryo cs
- rocky gerung jadi saksi




