Terdampak Banjir, Pemkab Bekasi Berlakukan WFH Bagi ASN

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kebijakan bekerja dari rumah atau 'work from home' (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) terdampak banjir, diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Kebijakan tersebut sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi para ASN terdampak banjir," kata Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Rabu.

Ia mengatakan kebijakan dimaksud tertuang dalam surat edaran nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel karena bencana banjir.

Pemberlakuan skema ini setelah melalui pemberian surat perintah fleksibilitas tugas kedinasan dari rumah oleh masing-masing kepala perangkat daerah tempat ASN berdinas.

"Penyesuaian ini diberikan khusus bagi ASN terdampak banjir, terutama mereka yang apabila akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus karena banjir. Sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara langsung di kantor," ujarnya.

Dia menekankan pencapaian kinerja ASN harus tetap terjaga serta tidak mengganggu tugas maupun fungsi organisasi termasuk pelayanan kepada masyarakat meski sedang melaksanakan tugas dari rumah.

"Kami meminta para kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan. Tugas kedinasan serta pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya," katanya.

Endin juga meminta surat perintah pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah wajib dilaporkan kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari administrasi dan pengendalian kepegawaian.

Ia mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menpan dan RB nomor 4 tahun 2025 tentang ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah serta Surat Keputusan Bupati Bekasi nomor 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana di Kabupaten Bekasi tahun 2025-2026.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan di tengah kondisi bencana," kata dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Bupati Sudewo, KPK Cecar Kepala Dinas hingga Kades soal Pengumpulan Uang dari Caperdes
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Sepanjang 2025, KPK Menerima 1.916 Laporan Kasus Gratifikasi
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Kemlu pantau kasus virus Nipah di India, pastikan tak ada WNI tertular
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Arab Saudi Tak Izinkan Wilayahnya Digunakan untuk Serang Iran
• 7 jam laluidntimes.com
thumb
Jangan Terkecoh dengan Klaim Produk, Teliti Baca Kandungannya!
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.