DALAM politik, perubahan paling menentukan sering kali tidak datang melalui guncangan besar, melainkan melalui prosedur yang tampak wajar.
Bukan oleh pelanggaran terang-terangan, melainkan oleh proses yang secara formal benar, tetapi problematik secara etik dan konstitusional.
Manuver kekuasaan kerap bergerak dalam senyap—dibungkus legalitas, dilegitimasi mekanisme formal, dan dipercepat oleh konsensus elite. Justru dalam sunyi itulah arah demokrasi seringkali bergeser dari khitahnya.
Apa yang terjadi di Gedung DPR RI pada Senin, 26 Januari 2026, memperlihatkan pola tersebut secara gamblang atau terang benderang.
ASPRILLA DWI ADHA Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dari usulan DPR. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Hari itu, tidak seperti biasanya, Komisi III DPR RI secara mendadak menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Bahaya Politisasi Rekrutmen Hakim Konstitusi
Agenda ini terbilang tak lazim: digelar tanpa pemberitahuan terbuka, termasuk tanpa undangan kepada wartawan. Proses berlangsung cepat, nyaris tanpa ruang pendalaman.
Uji kelayakan itu hanya menghadirkan satu peserta, yakni Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Presentasi makalahnya berlangsung sekitar 10 menit, tanpa pendalaman substansial.
Seluruh rapat—yang dimulai pukul 14.30 WIB dan ditutup pada 14.55 WIB—berjalan kurang dari setengah jam.
Tak terlihat ada perdebatan berarti. Tak ada pendalaman atau penggalian visi konstitusional. Tak ada silang pandang atau adu argumentasi antarfraksi.
Seluruh fraksi langsung menyatakan persetujuan secara aklamasi. Dengan demikian, Adies Kadir resmi disetujui sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR.
Secara prosedural, semua ini sah. Aturan internal DPR memang memberi kewenangan kepada Badan Musyawarah untuk mengatur agenda, kepada komisi untuk melakukan uji kelayakan, dan kepada rapat untuk mengambil keputusan.
Tidak ada pasal yang dilanggar secara tekstual. Namun, dalam demokrasi konstitusional, pertanyaan tidak berhenti pada apakah sah atau tidak, melainkan untuk apa dan dalam konteks apa proses itu dijalankan.
Kronologi ini menjadi semakin problematik ketika ditempatkan dalam peristiwa sebelumnya dan menjadi rangkaian yang utuh, untuk kemudian menjelaskan bagaimana kepentingan elite bermain.
Sebenarnya pada Agustus 2025, DPR sejatinya telah menjadwalkan uji kelayakan bagi Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat, yang masa jabatannya berakhir Februari 2026.
Agenda tersebut bahkan telah disepakati atau disetujui dalam rapat paripurna. Namun, hanya berselang beberapa bulan, nama itu diganti secara tiba-tiba.