SIM Keliling Kamis 29 Januari 2026: Ini Lokasi Layanan di Jakarta dan Penyangga

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – SIM Keliling masih menjadi salah satu layanan yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Melalui layanan ini, pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Pada Kamis, 29 Januari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan lima unit mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Penempatan unit layanan tersebut bertujuan untuk membantu memperlancar proses administrasi perpanjangan SIM.

Baca Juga :
SIM Keliling Hari Ini Beroperasi di Sejumlah Wilayah Jakarta
SIM Keliling Selasa 27 Januari 2026: Ini Lokasi Layanan di Jakarta dan Sekitarnya

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, layanan SIM Keliling di Jakarta Utara tersedia di LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk mengurus perpanjangan SIM.

Untuk masyarakat Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Mall Grand Cakung. Adapun warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang disediakan di Citraland Mall.

Sementara itu, layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh titik layanan di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan kuota pelayanan harian yang terbatas.

Selain Jakarta, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di wilayah penyangga. Di Bekasi, masyarakat dapat mengunjungi mobil SIM Keliling yang beroperasi di Bekasi Cyber Park pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sementara itu, warga Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Boxies Tajur dengan jam pelayanan pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Untuk masyarakat Bandung, dua titik layanan disiapkan di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal yang mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.

Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Baca Juga :
SIM Keliling Hari Ini, Cek Titik Layanan Jakarta hingga Bogor
SIM Keliling Minggu 25 Januari 2026: Ini Dua Lokasi Layanan di Jakarta dan Tangsel
SIM Keliling Layani Perpanjangan SIM di Jakarta dan Penyangga Sabtu Ini

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
MSCI Bekukan Rebalancing, BEI Siap Bongkar Data Investor Lebih Detail!
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Panduan Aman Membeli Mobil Diesel Bekas untuk Pemula
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
INSA Keluhkan Perlakuan Pajak Kapal Nasional dengan Asing Tak Adil, Ini Alasannya
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Cincin Nyangkut di Jari Bahkan Masuk ke Daging, Damkar Parepare Turun Tangan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo Ekspansi Sekolah Rakyat Putus Rantai Kemiskinan
• 6 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.