Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengemukakan adanya peluang pencabutan terhadap izin perusahaan-perusahaan lain di Sumatra.
Hal tersebut disampaikan Nusron usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pekan lalu pemerintah memutuskan penghentian operasional dan pencabutan izin usaha 28 entitas di wilayah tersebut karena indikasi pelanggaran pemakaian kawasan hutan dan lingkungan.
“Tidak menutup kemungkinan,” ujar Nusron saat ditanya apakah akan ada perusahaan lain yang izinnya akan dicabut.
Dia mengatakan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN masih melakukan pendeteksian dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran aturan tata ruang oleh sejumlah perusahaan.
Nusron menjelaskan proses audit tata ruang membutuhkan waktu karena kompleksitas permasalahan yang ada. Dia pun mengakui bahwa kondisi tata ruang di sejumlah wilayah saat ini masih belum tertata dengan baik.
“Untuk melakukan audit tata ruang itu butuh waktu. Apalagi situasinya tata ruangnya lagi berantakan,” katanya, merujuk pada bencana banjir dan longsor akhir November 2025 yang melanda Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Baca Juga
- BUMN Berpeluang Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra yang Izinnya Dicabut
- KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Sumut Terduga Perusak Lingkungan
- KLH Susun Gugatan Pidana ke Perusahaan Diduga Perparah Banjir Sumatra
Kendati demikian, Nusron memastikan bahwa hasil audit tersebut tidak akan memakan waktu terlalu lama.
Pemerintah, kata Nusron, berkomitmen untuk segera mengungkap hasil pemeriksaan kepada publik apabila ditemukan pelanggaran.
“Dalam waktu tidak lama pasti akan ketahuan dan akan kami umumkan,” kata Nusron.




