Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) mengubah peraturan gratifikasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam beleid terbaru, terdapat perubahan seperti hadiah pernikahan serta upacara adat atau keagamaan, batas nilai wajar yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per pemberi kini dinaikkan menjadi Rp1.500.000 per pemberi.
Sementara itu, pemberian antar sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang mengalami perubahan batas. Jika sebelumnya ditetapkan sebesar Rp200.000 per pemberi dengan total maksimal Rp1.000.000 per tahun, ketentuan baru menaikkan batas menjadi Rp500.000 per pemberi dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 per tahun.
Adapun ketentuan batas nilai wajar untuk pemberian antar sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi sebesar Rp300.000 per pemberi, kini dihapus dari aturan terbaru.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memahami bahwa gratifikasi kerap diberikan tanpa tujuan tertentu. Kendati demikian, dia mengimbau agar gratifkasi ditolak jika ada indikasi kepentingan tertentu.
"Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal. Gitu. Nah, tapi kemudian mungkin ada yang tidak tahu maksud dan tujuannya, sehingga tetap diterima," katanya di DPR, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga
- HGU Produsen Gulaku (Sugar Group) Seluas 85.244 Ha Dicabut Kementerian Nusron, Nilainya Rp14,5 Triliun
- Bank Prima Bangkrut, Sempat Turun Kasta jadi BPR Hingga Miliki Dana Nasabah Rp1,4 Triliun
Poin-poin Perubahan Aturan Gratifikasi:
1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)
- Hadiah pernikahan/upacara adat-agama
Sebelum: Rp1 juta/pemberi
Sesudah: Rp1,5 juta/pemberi
- Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang
Sebelum: Rp200 ribu/pemberi dengan total Rp1 juta per tahun
Sesudah: Rp500 ribu/pemberi dengan total Rp1,5 juta per tahun
- Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun)
Sebelum: Rp300 ribu/pemberi
Sesudah: Dihapus
2. Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja
Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.
3. Penandatanganan SK Gratifikasi
Sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi
Sesudah: Berdasarkan sifat "prominent" atau penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor
4. Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan
Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan
Sesudah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor
5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi
- Memelihara barang titipan hingga penetapan status
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan komisi
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi
- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi



