Hikmah Bafaqih Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur menyebut fenomena perkawinan anak mengalami penurunan sekitar 40 persen sejak 2022 yang menyentuh angka 16.700 kasus.
Diketahui, sepanjang 2025 tercatat ada 7.590 permohonan disepensasi usia kawin anak yang masuk ke pengadilan agama di Jawa Timur.
“Dibandingkan tahun 2022 yang mencapai sekitar 16.700 permohonan. Artinya penurunannya hampir 40 persen,” ujar Hikmah dikonfirmasi suarasurabaya.net, Kamis (29/1/2026).
Meski trennya mengalami penurunan, Hikmah menegaskan praktik perkawinan anak tidak bisa dianggap lumrah. Sebab fenomena kawin anak sejalan dengan munculnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian usia muda.
“Pasangan yang menikah di usia anak-anak belum siap secara mental, sosial, spiritual, maupun ekonomi,” katanya.
Hikmah juga menegaskan bahwa angka resmi dispensasi nikah tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan, karena masih banyak sejumlah daerah yang mewajarkan nikah siri untuk calon pengantin usia anak.
“Itu belum termasuk perkawinan anak yang dilakukan secara nikah siri. Praktiknya diyakini jauh lebih banyak, terutama di daerah-daerah tertentu,” katanya.
Menurutnya, nikah siri juga memperburuk kondisi perlindungan anak karena menghilangkan aspek hukum yang seharusnya membentengi mereka dari kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Anggota DPRD Jatim itu menilai isu kerapuhan keluarga masih jadi pemicu utama tingginya perkawinan anak.
“Semua itu bermuara pada lemahnya fungsi keluarga dalam memberikan pengasuhan, perlindungan, dan kontrol kepada anak,” jelasnya.
Hikmah juga mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen perkawinan anak terjadi karena married by accident, yang menunjukkan rapuhnya relasi dan minimnya pemahaman tentang hubungan yang sehat dan setara.
Kondisi tersebut berdampak pada kedua pihak yang sama-sama dirugikan karena kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, meraih pekerjaan impian, serta menikmati masa tumbuh kembang secara wajar.
“Ini yang harus kita cegah bersama,” pungkas Hikmah.
Sebagai upaya penekanan kasus, DPRD Jawa Timur terus mendorong upaya pencegahan melalui pendekatan pendidikan bersama Pemprov Jatim dengan kegiatan sosialisasi ke puluhan sekolah rakyat dan cabang dinas pendidikan.
Menurut Hikmah, sekolah menjadi faktor strategis untuk membangun perspektif dan perilaku anak supaya lebih memahami pentingnya usia cukup untuk menikah.
“Sekolah masih punya kekuatan besar. Melalui guru, kepala sekolah, dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), kita berharap ada penguatan nilai dan perlindungan bagi anak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pernikahan anak di bawah umur di Provinsi Jawa Timur mencatatkan angka yang cukup tinggi, yakni sebanyak 7.590 kasus sepanjang tahun 2025.
Munir Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Timur menyebut, seluruh kasus pernikahan dini tersebut tercatat resmi dalam mekanisme dispensasi nikah di kantor pengadilan agama.
Secara prosedur, Kantor Urusan Agama (KUA) otomatis akan menolak permohonan nikah jika calon pengantin belum genap berusia 19 tahun.
Namun, pihak KUA dapat menerbitkan formulir Model N10 sebagai dasar bagi pemohon untuk mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Pihak KUA baru akan memroses pernikahan jika pemohon membawa surat keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Ya, seluruh data 7.590 pernikahan anak tersebut terjadi melalui mekanisme dispensasi pengadilan. Karena secara regulasi, calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal (19 tahun) tidak dapat dinikahkan secara resmi tanpa adanya penetapan dispensasi,” ujar Munir dalam keterangan yang diterima, Rabu (28/1/2026).(wld/ipg)



