Bisnis.com, JAKARTA — Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan bahwa anggota Paspampres yang terekam dalam sebuah konten video dan beredar di media sosial saat menjalankan tugas pengamanan kepala negara di London, Inggris telah bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Asisten Intelijen Komandan Paspampres Kolonel Infanteri Mulyo Junaidi mengatakan bahwa penegasan tersebut disampaikan setelah dilakukan investigasi mendalam terhadap rekaman video yang beredar luas di media sosial.
“Setelah melalui investigasi mendalam, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan tugas pengamanan kepala negara sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Kamis (29/1/2026).
Mulyo menyatakan tindakan dan ucapan anggota yang bersangkutan, sebagaimana terlihat dalam rekaman video tersebut, telah dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan prosedur pengamanan yang harus dijalankan.
“Tindakan dan ucapan dari yang bersangkutan seperti yang terlihat di footage tersebut sudah proporsional dan sesuai dengan prosedur yang harus dilakukan,” ujar Mulyo.
Dia menekankan bahwa Paspampres juga menyampaikan apresiasi atas perhatian publik terhadap kinerja pengamanan presiden, sekaligus menegaskan komitmen institusi untuk terus menjamin keselamatan Kepala Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
- Momen Mayor Teddy Tegur Paspampres untuk Tak Payungi Prabowo saat Sambut Erdogan
- Pesan Gibran ke Paspampres: Humanis ke Masyarakat
- Paspampres Bantah Anggotanya usir Jemaah Saat Gibran Salat Jumat
“Paspampres mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan dan berkomitmen untuk terus menjamin keselamatan Kepala Negara sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Diketahui seorang paspampres mendapat teguran dari seorang jurnalis di Inggris yang hendak meliput Presiden Prabowo Subianto. Dalam video, terlihat anggota Paspampres menerima protes terutama saat jurnalis diminta bergeser saat pelaksanaan sterilisasi lokasi.
Permintaan untuk bergeser itu pun memicu keberatan dari jurnalis yang bertugas di sana. Mereka kemudian mengatakan Paspampres tidak berhak melakukan pengusiran.





