JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengakui bahwa biaya visum kekerasan seksual ada yang tidak ditanggung pemerintah di sejumlah daerah.
Arifah mengatakan, ada Pemerintah Daerah yang tidak menanggung biaya visum, tetapi ada juga ditanggung melalui RSUD seperti di Jawa Tengah.
"Ada yang iya (ditanggung), ada yang belum (tidak) ya. Jadi kayak Jawa Tengah itu masih (ditanggung) sampai sekarang," kata Arifah saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Arifah menjelaskan, alasan biaya visum tidak ditanggung oleh Pemda disebabkan karena anggaran daerah yang belum mencukupi.
Baca juga: Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditanggung Pemerintah Sulitkan Keluarga Miskin di Sumbawa
"Yang belum mungkin anggaran untuk daerahnya belum mencakup ke situ," ucapnya.
Ia mengaku belum mendata secara keseluruhan daerah mana saja yang tidak menanggung biaya visum bagi korban kekerasan seksual.
Kendati demikian, Arifah menegaskan bahwa KemenPPPA memberikan Dana Alokasi Khusus (DAL) Nonfisik kepada daerah yang digunakan salah satunya untuk biaya visum di RSUD.
"Saya belum mendata secara keseluruhan ya, tetapi untuk tahun 2026 ini DAK non-fisik dari kita ada di 305 kabupaten/kota. Itu yang bisa digunakan salah satunya untuk biaya visum di rumah sakit," ucapnya.
Sebelumnya, aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa mengeluhkan kondisi yang semakin memprihatinkan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: Pria di Bekasi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Hasil Visum Bocah Diduga Pencuri
Sekretaris LPA, Fatriatulrahma saat dikonfirmasi Selasa (27/01/2026) mengatakan, pada 2026 ini biaya visum tak lagi dibiayai padahal sebelumnya ditanggung pemerintah daerah selama beberapa tahun terakhir.
Hal itu membuat banyak korban dari keluarga miskin tidak mampu menjalani pemeriksaan yang diperlukan, sekaligus menyebabkan angka kasus terus meningkat.
Tanpa biaya visum yang ditanggung, mereka tidak dapat melakukan pemeriksaan medis yang diperlukan sebagai alat bukti hukum dan untuk penanganan kesehatan.
"Padahal, visum adalah bagian penting untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban. Tanpa itu, banyak kasus hanya telantar," jelasnya.
Akibatnya, kini banyak kasus tidak tercatat dengan benar atau bahkan tidak dapat diproses secara hukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468592/original/069555000_1767959871-0S6A9037.jpg)



