BEI Soroti Gugatan Rp3,89 Triliun, Toba Pulp Lestari (INRU) Mengaku sedang Koordinasi dengan OJK

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten sektor kehutanan PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) tengah meminta klarifikasi dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul gugatan perdata senilai Rp3,89 triliun dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan tata lingkungan.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Bursa menyoroti soal nilai gugatan yang nilainya setara dengan transaksi sebesar 302,84% dari total ekuitas Perseroan per 30 September 2025, dengan asumsi kurs tengah BI sebesar Rp16.680. Rasio tersebut melampaui batas yang ditetapkan OJK untuk penetapan transaksi material.

Merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 POJK Nomor 17/POJK.045/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan.

Namun dalam Surat Perseroan nomor 070/TPL-P/I/26 tanggal 22 Januari 2026, Toba Pulp Lestari menyebutkan bahwa gugatan tersebut belum menimbulkan dampak yang material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha.

“Agar dapat disampaikan latar belakang Perseroan menilai bahwa gugatan hukum dari KLH belum menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tulis BEI dalam suratnya.

Menanggapi hal ini, emiten berkode saham INRU yang perdagangannya telah disuspensi sejak 17 Desember 2025 itu menjawab bahwa klarifikasi dan koordinasi secara formal kepada OJK telah dilakukan pada Rabu (28/1/2026).

Baca Juga

  • Gakkum Kehutanan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Tesso Nilo
  • Nusron Wahid Ungkap Peluang Pencabutan Izin Perusahaan Lain di Sumatra
  • BUMN Berpeluang Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra yang Izinnya Dicabut

“[Klarifikasi dan koordinasi] secara formal melalui pengajuan Form E075. Saat ini Perseroan masih menunggu tanggapan resmi dari OJK,” kata Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden.

Anwar mengatakan konfirmasi dan klarifikasi kembali atas materialitas gugatan dilakukan untuk memperoleh pandangan regulator dalam konteks penerapan ketentuan Transaksi Material sesuai POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Adapun mengenai gugatan KLH yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Medan, Anwar mengatakan bahwa INRU kini tengah dalam tahap mempelajari dan mencermati substansi gugatan secara menyeluruh, termasuk aspek hukum dan strategi pembelaan yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DKI Jakarta Bangun Tiga JPO Ramah Disabilitas di Sarinah, Kebayoran Lama, dan Senayan
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Spesifikasi Vivo X200T: Dimensity 9400+, Baterai 6.200 mAh, dan Kamera Zeiss
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kemdiktisaintek Perkuat Talenta Unggul lewat Pengembangan Sekolah Garuda
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Boiyen Gugat Cerai, Ini Jawaban Pihak Rully Anggi Akbar
• 5 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Mengenal Es Gabus, Jajanan Jadul Bertekstur seperti Spons yang Kembali Viral
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.