Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait perkara tersebut.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dari OJK, lender, borrower, dan PT DSI. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pusat PT DSI serta penyitaan surat, barang bukti, dan bukti elektronik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (29/1).
Sementara itu, penyidik turut mengajukan pemblokiran terhadap puluhan rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 (enam puluh tiga) nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya (badan hukum dan perorangan),” ujarnya.
Dari rekening yang telah diblokir, penyidik menyita uang miliaran rupiah.
“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” lanjutnya.
Penggeledahan oleh penyidik Subdit II Perbankan diketahui berlangsung sekitar 16 jam, mulai Jumat (23/1) pukul 15.00 WIB hingga Sabtu (24/1) pukul 07.30 WIB.
Dalam perkara ini, Bareskrim juga memetakan potensi kerugian yang timbul. Ade Safri menyebut total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK dan penyidikan yang berjalan, terdapat sekitar 15 ribu lender yang diduga menjadi korban.
“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ade Safri, di kantor DSI, Jumat (23/1).




