KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Sita Uang hingga Dokumen

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jawa Timur, terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

“Pada Rabu (28/1), Penyidik melakukan giat penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara.

“Penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” ujar dia.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Madiun, Sita Sejumlah Dokumen

Budi mengatakan, rangkaian penggeledahan masih berlanjut hingga hari ini di Kantor Wali Kota Madiun.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun dalam perkara tersebut.

Baca juga: Buntut OTT Wali Kota Maidi, KPK Sita Dua Mobil Mewah dari Rumah Ketua PBSI Kota Madiun

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Polisi Tersangkakan Suami Korban Jambret, Kombes Edy Minta Maaf
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Korban Perang Rusia-Ukraina Dilaporkan Segera Mencapai Dua Juta Jiwa
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Anggaran MBG Digugat Mahasiswa Hingga Guru Honorer, Kepala BGN: Kami Fokus Penyelenggara
• 4 menit laludisway.id
thumb
Tersangka Korupsi CSR BI dan Kuota Haji Belum Ditahan, Ketua KPK: Itu Urusan Teknis Saja
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Resmi! Anggota Exco Federasi Sepakbola Malaysia Mundur Massal
• 23 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.