JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jawa Timur, terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
“Pada Rabu (28/1), Penyidik melakukan giat penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara.
“Penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” ujar dia.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Madiun, Sita Sejumlah Dokumen
Budi mengatakan, rangkaian penggeledahan masih berlanjut hingga hari ini di Kantor Wali Kota Madiun.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun dalam perkara tersebut.
Baca juga: Buntut OTT Wali Kota Maidi, KPK Sita Dua Mobil Mewah dari Rumah Ketua PBSI Kota Madiun
Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang