JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan 124 usul penjatuhan sanksi kepada para hakim sepanjang tahun 2025.
“Pada tahun 2025, KY mengusulkan penjatuhan sanksi sebanyak 124 pada hakim Mahkamah Agung (MA),” ujar Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dalam konferensi pers ‘Penyampaian Laporan Tahunan,’ yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube KY, Rabu (28/1/2026).
Abdul mengatakan, sanksi untuk para hakim ini terbagi menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Sebanyak 82 hakim menerima usulan sanksi ringan.
Beberapa usulan sanksi yang diberikan adalah teguran lisan sebanyak 7 hakim, 31 hakim diusulkan mendapat sanksi teguran tertulis.
Baca juga: Singgung Mafia Peradilan, Anggota DPR Minta KY Siapkan Mekanisme Pengaduan Mudah Akses
Sebanyak 4 hakim diusulkan untuk menerima sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara itu, ada 30 hakim yang diusulkan menerima sanksi kategori sedang.
Sanksi kategori sedang ini berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji berkala paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, hakim non palu paling lama 6 bulan, dan mutasi ke pengadilan yang lebih rendah.
Sementara itu, KY mengusulkan ada 12 hakim menerima sanksi berat.
Rinciannya, dua hakim diusulkan dibebaskan dari jabatan, tujuh hakim diusulkan menjadi hakim non palu lebih dari satu bulan sampai dua tahun, satu hakim diturunkan pangkat setingkat lebih rendah paling lama tiga tahun.
Satu hakim diusulkan diberhentikan tapi tetap mendapatkan hak pensiun.
Baca juga: KY di Komisi III: MA Minta Hakim Agung Ditambah dari 60 Jadi 70
Lalu, dua hakim diusulkan diberhentikan secara tidak hormat.
Abdul menyampaikan, sepanjang tahun 2025, KY menerima 2.649 laporan masyarakat dengan tiga wilayah yang paling banyak melapor adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang