Sesuai Prediksi, Harga Emas Antam Tembus Rp3 Juta, Meroket Rp165 Ribu

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID,Harga emas Antam terbaru yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis (29/1/2026), menembus level Rp3.168.000 per gram atau melonjak Rp165.000 dibandingkan hari sebelumnya yang tercatat Rp3.003.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam tersebut terjadi setelah sehari sebelumnya harga emas tercatat naik dua kali dalam satu hari perdagangan.

Baca Juga
  • Menteri Bappenas: Program MBG Lebih Mendesak daripada Lapangan Kerja
  • Kapolri MoU dengan PT Pupuk Indonesia Terkait Distribusi: Agar Tepat Sasaran
  • Arab Saudi Tangguhkan Proyek Mukaab, Bangunan Kubus Mirip Kakbah di Riyadh

Sejalan dengan itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami lonjakan menjadi Rp2.989.000 per gram dari sebelumnya Rp2.854.000 per gram.

Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Adapun harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia terbaru adalah sebagai berikut:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.634.000
  • Harga emas 1 gram: Rp3.168.000
  • Harga emas 2 gram: Rp6.276.000
  • Harga emas 3 gram: Rp9.389.00
  • Harga emas 5 gram: Rp15.615.000
  • Harga emas 10 gram: Rp31.175.000
  • Harga emas 25 gram: Rp77.812.000
  • Harga emas 50 gram: Rp155.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp311.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp777.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.554.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp3.108.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.

 

 

 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : ANTARA
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jalan Daan Mogot Jakbar Banjir, Lalu Lintas Lumpuh
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Satpol PP DKI Sita Hampir 40 Ribu Butir Tramadol Sepanjang 2025
• 22 jam laludisway.id
thumb
Jelang Keputusan The Fed, Harga Bitcoin (BTC) Mencoba Naik ke US$90.000
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Resmikan Kanim Garut, Kemenimipas Perluas Akses Layanan Keimigrasian
• 56 menit lalueranasional.com
thumb
Osaka Steel Hengkang dari RI, Tutup Perusahaan Patungan dengan KRAS
• 15 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.