KPK menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi.
“Penyidik melakukan giat penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Kamis (29/1).
Dalam penggeledahan pada Rabu (28/1) itu, KPK menyita sejumlah bukti yang terkait perkara. Mulai dari dokumen hingga uang tunai sejumlah puluhan juta.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” ucap Budi.
“Penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” lanjutnya tanpa menyebutkan nilai pasti uang yang disita.
Setelah menggeledah Kantor Disdik Kota Madiun, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun.
“Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun,” kata Budi.
Dia belum menjelaskan lebih lanjut dari penggeledahan tersebut.
Kasus Bupati MadiunKasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Buntut OTT itu, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah:
Maidi (Wali Kota Madiun)
Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi)
Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Maidi dan Rochim dijerat sebagai tersangka pemerasan. Sementara Maidi dan Thariq ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Untuk kasus pemerasan, KPK menemukan ada bukti uang Rp 350 juta pada saat OTT yang diduga hasil pemerasan pihak Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Selain itu diduga, Maidi juga pernah meminta uang Rp 600 juta kepada pihak developer.
Sementara untuk kasus gratifikasi, Maidi diduga menerima Rp 200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan serta Rp 1,1 miliar dari sejumlah pihak lain.
Maidi membantah telah melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. "Enggak ada, enggak ada," ujar Maidi saat digiring menuju mobil tahanan.



