Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, dipanggil KPK hari ini. Henri akan diperiksa terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
"Saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Selain Henri Lincoln, KPK turut memanggil Kabid Bangunan Umum Dinas Cipta Karya, Ari Setiawan Sakti serta Fungsional pada Dinas Permukiman, Edi. Semua saksi dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
(kuf/whn)





