Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ishfah Abidal Aziz (IAA) terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024.
  • IAA dan mantan Menteri Agama (YCQ) ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan 20.000.
  • Pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai aturan, yaitu 50:50 alih-alih 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada hari ini.

Gus Alex merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Benar, hari ini, Kamis (29/1), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Dia mengonfirmasi bahwa Gus Alex sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” ujar Budi.

Gus Alex sebelumnya juga diperiksa dalam perkara ini pada Senin (26/1/2026) lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Baca Juga: KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus

Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Air Naik di Pintu Air Pulogadung, Enam Wilayah Diminta Waspada Banjir
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Bansos PKH-BPNT 2026 Tahap 1 Cair Februari untuk 18 Juta Penerima, Ini Cara Cek Apakah Kamu Termasuk
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Data Baru! Jumlah Pria Oplas Naik 2X Lipat, Paling Banyak Orang Arab
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PBNU Pulihkan Posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum
• 1 jam laludetik.com
thumb
Ramai-Ramai Timur Tengah Tolak Wilayahnya Dipakai AS Buat Serang Iran
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.