Jakarta, ERANASIONAL.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan aparat yang menuduh pedagang es gabus berbahan spons bisa ditindak sesuai kesalahan aparat yang bersangkutan.
Akan hal itu, Yusril meminta masyarakat agar tidak khawatir terkait tindak lanjut dari tudingan tanpa pengecekan medis terlebih dahulu itu
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir ya, anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Dan kalau mereka melakukan kesalahan, tentu akan diambil satu tindakan,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Di sisi lain, Yusril meminta masyarakat tetap menghormati tugas dan fungsi aparat keamanan yang sedang menjalankan aturan.
Dia mengatakan, tindakan prosedural secara internal itu bisa berupa tindakan disiplin, etik, hingga pidana dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Yusril meminta masyarakat untuk juga menghormati tugas dan fungsi aparat keamanan khususnya kepolisian yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum itu.
Sebelumnya, video yang menampilkan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo viral di media sosial.
Keduanya terlihat memberikan keterangan mengenai es gabus yang dijual Suderajat tanpa didahului hasil verifikasi laboratorium. Dalam video yang diunggah akun Instagram @feedgramindo, Aiptu Ikhwan sempat menunjukkan es gabus yang dimaksud.
“Nah sekarang ada pelaku yang menyamarkan nih. Intina ini enggak boleh dimakan. Karena tadi kita coba kok rasanya beda, bukan kue. Ternyata nih bahannya dari spons Spons dikasih sirup-sirup,” tandas Ikhwan dalam video tersebut.




