TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Christiana Budiyati atau Bu Budi, guru Sekolah Dasar di Pamulang, Tangerang Selatan, menyampaikan permohonan maaf setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan verbal terhadap murid yang dinasihatinya.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam proses mediasi atau restorative justice yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Rabu (28/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, Bu Budi menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak pelapor dalam mediasi tersebut.
Baca juga: Tanggul Kali Angke Bocor, Jalan Tubagus Angke Terendam
“Dari pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya jika dalam hal mendidik anak ada kata-kata kurang berkenan dari anak atau pun wali murid tersebut,” ujar Wira saat ditemui di Mapolres Tangsel, Rabu.
Budi juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses mengajar terdapat kekeliruan atau ucapan yang menyinggung perasaan murid maupun orangtuanya.
Laporan Belum DicabutMeski telah mendengar permintaan maaf, orangtua murid disebut masih belum mencabut laporan yang diajukan ke kepolisian.
Menurut Wira, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pelapor.
“Pihak pelapor masih minta waktu dan meminta ruang untuk diberikan kepada keluarga dan anaknya,” kata Wira.
Ia menjelaskan, pelapor belum menentukan batas waktu untuk mengambil keputusan, tetapi telah membuka diri terhadap upaya penyelesaian melalui restorative justice.
Baca juga: Kala Nasihat Guru SD di Pamulang ke Murid Dianggap Kekerasan Verbal
“Dari pelapor memang masih memikirkan apakah hal tersebut masih bisa diterima atau belum. Namun dari pihak pelapor sangat membuka diri, sudah progres baik,” kata dia.
Duduk Perkara KasusKasus ini bermula dari peristiwa kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Saat itu, seorang murid terjatuh ketika digendong temannya yang belum siap.
Namun, murid yang menggendong tersebut justru meninggalkan temannya yang terjatuh. Budi kemudian menegur murid tersebut. Tetapi, teguran itu dipersepsikan sebagai kemarahan di depan kelas.
Orangtua murid lantas melaporkan peristiwa tersebut ke pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Tangerang Selatan.
Laporan ke kepolisian dibuat pada 12 Desember 2025. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Macet dan Banjir Kamis Pagi Ini
Kasus ini turut menjadi perhatian publik setelah muncul petisi bertajuk “Keadilan Untuk Seorang Guru” di situs Change.org, yang menyebut teguran Budi merupakan bentuk nasihat dan pembinaan tanpa kata-kata kasar serta tidak ditujukan kepada individu tertentu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




