Grid.ID – Sidang gugatan wanprestasi yang menyeret nama aktor Adly Fairuz kembali mengalami penundaan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026) tersebut belum memasuki pokok perkara dan harus dijadwalkan ulang ke pekan depan.
Penundaan sidang terjadi lantaran kelengkapan administrasi belum sepenuhnya rampung. Selain itu, Ketua Majelis Hakim yang seharusnya memimpin persidangan juga berhalangan hadir sehingga agenda sidang tidak dapat dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, usai persidangan. Ia menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini sejatinya masih bersifat administratif dan belum menyentuh substansi perkara.
“Administrasi belum lengkap, jadi ditunda satu minggu. Mudah-mudahan ada hal yang baik dari klien kami dan dari pihak penggugat juga ke depannya,” ujar Andy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026).
Andy menegaskan bahwa penundaan tersebut bukan disebabkan oleh hal teknis yang berkaitan dengan materi gugatan. Menurutnya, proses hukum masih berada pada tahap awal, yakni pemeriksaan kelengkapan administrasi dan legalitas kuasa hukum masing-masing pihak.
“Agenda hari ini masih administratif. Berhubung Ketua Majelis berhalangan hadir, maka sidang ditunda untuk minggu depan,” jelasnya.
Terkait kehadiran Adly Fairuz dalam persidangan, Andy memastikan bahwa kliennya siap hadir apabila memang diperlukan oleh pengadilan. Namun, untuk saat ini, kehadiran Adly belum diwajibkan karena proses masih berada pada tahap awal.
“Oh pasti, nanti akan hadir. Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adly-nya masih bekerja dulu. Ini masih legalitas antar kuasa hukum,” ungkap Andy.
Lebih lanjut, Andy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada upaya mediasi secara kekeluargaan antara pihak Adly Fairuz dengan pihak penggugat. Meski demikian, pihaknya tetap membuka peluang untuk penyelesaian yang lebih baik ke depannya.
“Belum, belum. Nanti kita upayakan yang terbaik lah,” katanya.
Andy menambahkan bahwa dalam perkara ini belum ada pembahasan terkait substansi sengketa. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru masuk ke pokok perkara sebelum seluruh aspek administratif dinyatakan lengkap.
“Belum. Di sini enggak ada korban ya, pihak lawan atau penggugat. Rencananya nanti akan berdiskusi lebih lanjut dengan kuasa hukum penggugat,” ujarnya.
Untuk agenda sidang pekan depan, Andy menyebut persidangan masih akan difokuskan pada pemeriksaan legalitas kuasa hukum. Tahapan tersebut harus diselesaikan sebelum persidangan dapat berlanjut ke agenda berikutnya, termasuk mediasi.
“Belum, ini masih legalitas kuasa hukum. Minggu depan agenda masih legalitas hukum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Adly Fairuz tengah menghadapi gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan hampir mencapai Rp 5 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan ingkar janji dalam pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya, Abdul Hadi, merasa dirugikan setelah menyerahkan uang sebesar Rp 3,65 miliar. Uang tersebut disebut diberikan dengan harapan anaknya dapat lolos seleksi Akpol pada tahun 2023 dan 2024.
Menurut Farly, sejak awal kliennya diyakinkan bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang disebut-sebut sebagai “Jenderal Ahmad”. Namun hingga kini, janji tersebut diduga tidak terealisasi, sehingga berujung pada gugatan wanprestasi terhadap Adly Fairuz.(*)
Artikel Asli




