JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang transaksi judi online (judol) sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan total perputaran uang itu tercatat dalam 422,1 juta transaksi yang terjadi selama 2025.
"Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen jika dibandingkan tahun 2024, yaitu sebesar Rp359,81 triliun," kata Natsir, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, berdasarkan jumlah pemain aktif, Natsir menyebut masih ada 12,3 juta masyarakat yang menaruh deposit judol melalui transfer bank, e-wallet, hingga QRIS.
Menurutnya, PPATK juga menyoroti modus penyetoran dana judol melalui QRIS yang meningkat secara signifikan ketimbang metode lainnya. Meski begitu, Natsir mengklaim total jumlah deposit yang disetor para pemain sudah menurun dari 2024, yang mencapai Rp51,3 triliun, menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
"Ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan turunnya jumlah deposit dan nilai transaksi judol pada 2025 disebabkan upaya penegakan hukum yang terus dilakukan pemerintah. Di sisi lain, kata dia, PPATK juga terus memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang dicurigai menjadi rekening penampungan judol kepada penyidik untuk segera diproses dan diblokir.
"Turunnya nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol," pungkasnya.
Original Article


