jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai secara parsial dan tidak cukup hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara.
Dalam sidang pengujian Undang-Undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Dr. Fahri Bachmid menyampaikan kemerdekaan peradilan merupakan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama.
BACA JUGA: Prof Henry Indraguna Soroti Rekomendasi Etik Perkara Tom Lembong dan Kekuasaan Kehakiman
“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah sebuah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci, yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran,” kata Fahri di hadapan Majelis Hakim MK, Rabu (28/1/2026).
Fahri Bachmid menekankan ketiga pilar tersebut bersifat satu kesatuan integratif dan tidak dapat dipisahkan.
BACA JUGA: Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Fahri Bachmid: Desain Pranata Perpanjangan Anggota DPRD Salah Satu Opsi
Apabila salah satu pilar melemah, khususnya pilar anggaran, maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman akan kehilangan basis materielnya.
“Apabila salah satu pilar rapuh, terutama pilar anggaran yang seringkali menjadi titik paling rentan, maka jaminan konstitusional terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka akan kehilangan basis materielnya,” ujar Fahri.
BACA JUGA: Fahri Bachmid Membedah Dampak Putusan MK Terhadap Kewenangan Daerah Khusus
Fahri Bachmid menyoroti mekanisme penganggaran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi, penelaahan substansi, serta pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang perambahan kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif.
Dr. Fahri Bachmid menegaskan bahwa Indonesia memiliki beberapa elemen prinsip kemandirian, yaitu anggaran terpisah dalam APBN,
Namun, kemandirian anggaran kekuasaan kehakiman di Indonesia kehilangan komponen kritis, yakni tidak ada jaminan konstitusional eksplisit untuk kemandirian anggaran, tidak ada perlindungan dari modifikasi eksekutif, dan tidak ada mekanisme penyampaian langsung ke DPR.
Fahri Bachmid mengingatkan bahwa dalam teori pemisahan kekuasaan, penguasaan terhadap anggaran berkaitan erat dengan penguasaan terhadap kekuasaan itu sendiri.
“Barang siapa yang menguasai kantong (anggaran), maka dialah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan,” kata Fahri.
Menurut Fahri Bachmid ketergantungan fiskal lembaga peradilan menimbulkan risiko penyanderaan anggaran, terutama ketika pemerintah menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa oleh Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.
“Bagaimana mungkin sebuah lembaga peradilan dapat memutus sengketa di mana pemerintah menjadi salah satu pihak, sementara pada saat yang sama lembaga tersebut harus meminta atau menegosiasikan anggaran operasionalnya kepada pemerintah,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Dr. Fahri Bachmid juga menyinggung frasa “mata anggaran tersendiri” dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Dia menilai dalam praktik frasa tersebut mengalami degradasi makna karena hanya dipahami sebagai aspek administratif dalam struktur APBN.
“Frasa ‘mata anggaran tersendiri’ saat ini hanya dimaknai sebagai nomor rekening atau nomenklatur unit dalam APBN, sementara kedaulatan atas isi dan substansi anggaran tetap berada di bawah kendali penuh kementerian di bawah presiden,” kata Fahri Bachmid,
Fahri kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilainya telah mencerminkan kemandirian lembaga negara sebagaimana diperintahkan konstitusi.
Menurut dia, model penganggaran BPK yang diajukan langsung kepada DPR dapat dijadikan preseden konstitusional bagi lembaga peradilan.
Selain itu, Fahri juga mengkritisi ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengesahkan DIPA.
Dia menilai kewenangan tersebut berpotensi menciptakan relasi yang tidak seimbang antar cabang kekuasaan negara.
Menurut Fahri Bachmid, ketergantungan operasional lembaga peradilan pada persetujuan administratif eksekutif dapat berdampak pada efektivitas dan integritas penyelenggaraan peradilan.
Dia pun mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir bersyarat (conditionally constitutional) terhadap norma yang diuji, dengan menegaskan bahwa kewenangan eksekutif dalam pengelolaan anggaran yudikatif harus dibatasi pada fungsi teknis manajemen kas.
“Tanpa kemandirian anggaran yang bersifat otonom dan terpisah dari diskresi murni eksekutif, maka atribut ‘merdeka’ dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanyalah menjadi slogan normatif yang kehilangan daya fungsionalnya,” ujar Fahri Bachmid.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari



