60 Terdakwa Kerusuhan Akhir Agustus di Jakut Divonis 6 Bulan Penjara

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada 60 terdakwa kasus kerusuhan saat aksi demonstrasi di depan Polres Metro Jakarta Utara pada akhir Agustus 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan," ucap hakim ketua di PN Jakarta Utara, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Khariq Anhar Bebas, Hakim Nilai Dakwaan Demo Agustus 2025 Tidak Jelas

Majelis hakim juga menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Namun, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan supaya para Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Putusan tersebut disambut respons emosional dari keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Beberapa kali terdengar tepuk tangan ketika hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa satu per satu.

"Alhamdulillah," ujar salah satu anggota keluarga terdakwa saat mendengar putusan majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 60 terdakwa dalam perkara kerusuhan tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (8/1/2026), setelah JPU menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (1) KUHP.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Terdakwa Demo Agustus Minta Bebas karena Kehilangan Pekerjaan dan Terlilit Utang

"Menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap salah satu jaksa saat membacakan tuntutan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
TNI AL Akan Beri Beasiswa hingga Sarjana untuk Anak Prajurit Marinir Korban Longsor Cisarua
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Sampah Laut Membentang di Pesisir Pantai Tado
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
2 Pembunuh Warga di Dekai Yahukimo Ditangkap, Pelaku Diduga Terkait KKB
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Media Belanda Soroti Transfer Maarten Paes: Klub Amsterdam Tak Butuh Kiper Baru
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Tersangka Ijazah Jokowi Nilai SP3 dan Pelaporan Roy Suryo sebagai Strategi Adu Domba
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.