Profil hingga Harta Kekayaan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy, Pernah Viral di Kasus Kecelakaan Maut BMW dan Kini Kasus Suami Bela Istri Dijambret

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Sleman, tvOnenews.com - Nama Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.,S.I.K.,M.H menjadi sorotan publik nasional belakangan terakhir ini.

Mencuatnya nama tersebut menyusul kasus suami yang membela istrinya saat menjadi korban penjambretan di jalan Laksda Adisutjipto, Sleman. Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi pada April 2025 lalu.

Penanganan perkara curas tersebut menuai perhatian dan memantik perbincangan masyarakat luas. Pasalnya, Hogi Minaya (44), suami dari Arsita Minaya (39) yang menjadi korban jambret justru ditetapkan sebagai tersangka.

Hogi disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Penetapan tersangka lantaran dua penjambret tewas di lokasi kejadian setelah motor yang dikendarainya bersenggolan saat aksi kejar-kejaran dengan mobil yang dikemudikan oleh Hogi. Kini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Sontak, hal itu membuat gaduh masyarakat. Oleh sebab itu, Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum dan keadilan melakukan pemanggilan kepada Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, serta Hogi yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya.

Dalam forum Rapat Dengar Pendapat pada Rabu (28/1/2026) kemarin, anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin yang merupakan purnawirawan polisi berpangkat Irjen Pol geram mengenai pasal yang diterapkan polisi kepada Hogi.

Ia menilai penyidik kurang cermat dalam menerapkan pasal. Menurutnya, peristiwa yang dialami Hogi tidak memenuhi unsur pidana. Ia bahkan melihat rangkaian kejadian tersebut sebagai respons spontan terhadap kejahatan yang membahayakan keluarganya. 

"Yang terjadi adalah pembelaan diri terhadap ancaman pencurian dengan kekerasan. Korban kejahatan tidak boleh berubah posisi menjadi pelaku pidana," kata Safaruddin dalam forum.

Dirinya juga menyoroti pemahaman Kombes Pol Edy terkait kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya pasal 34 tentang pembelaan terpaksa.

Bahkan saking geramnya, Safaruddin mengumpamakan bila dirinya menjabat sebagai Kapolda DIY akan memberhentikan Kombes Pol Edy.

Selain kasus ini, Polresta Sleman juga sebelumnya menjadi sorotan publik terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM di Jalan Palagan Tentara Pelajar pada Mei 2025 lalu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Visa Wisata Jadi Tiket Kerja, 8 WNA China Ditangkap di Cirebon
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Jadwal Wakil RI di Thailand Masters: Alwi Farhan hingga Ubed Tampil di 16 Besar
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Sita Uang Puluhan Juta
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Usut Korupsi Bupati Sudewo, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Kades terkait Pengumpulan Uang Caperdas
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Angka Percobaan Bunuh Diri Remaja Meningkat Hampir Tiga Kali Lipat
• 14 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.