Sleman, tvOnenews.com - Nama Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.,S.I.K.,M.H menjadi sorotan publik nasional belakangan terakhir ini.
Mencuatnya nama tersebut menyusul kasus suami yang membela istrinya saat menjadi korban penjambretan di jalan Laksda Adisutjipto, Sleman. Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi pada April 2025 lalu.
Penanganan perkara curas tersebut menuai perhatian dan memantik perbincangan masyarakat luas. Pasalnya, Hogi Minaya (44), suami dari Arsita Minaya (39) yang menjadi korban jambret justru ditetapkan sebagai tersangka.
Hogi disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Penetapan tersangka lantaran dua penjambret tewas di lokasi kejadian setelah motor yang dikendarainya bersenggolan saat aksi kejar-kejaran dengan mobil yang dikemudikan oleh Hogi. Kini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Sontak, hal itu membuat gaduh masyarakat. Oleh sebab itu, Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum dan keadilan melakukan pemanggilan kepada Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, serta Hogi yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat pada Rabu (28/1/2026) kemarin, anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin yang merupakan purnawirawan polisi berpangkat Irjen Pol geram mengenai pasal yang diterapkan polisi kepada Hogi.
Ia menilai penyidik kurang cermat dalam menerapkan pasal. Menurutnya, peristiwa yang dialami Hogi tidak memenuhi unsur pidana. Ia bahkan melihat rangkaian kejadian tersebut sebagai respons spontan terhadap kejahatan yang membahayakan keluarganya.
"Yang terjadi adalah pembelaan diri terhadap ancaman pencurian dengan kekerasan. Korban kejahatan tidak boleh berubah posisi menjadi pelaku pidana," kata Safaruddin dalam forum.
Dirinya juga menyoroti pemahaman Kombes Pol Edy terkait kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya pasal 34 tentang pembelaan terpaksa.
Bahkan saking geramnya, Safaruddin mengumpamakan bila dirinya menjabat sebagai Kapolda DIY akan memberhentikan Kombes Pol Edy.
Selain kasus ini, Polresta Sleman juga sebelumnya menjadi sorotan publik terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM di Jalan Palagan Tentara Pelajar pada Mei 2025 lalu.


