Visa Wisata Jadi Tiket Kerja, 8 WNA China Ditangkap di Cirebon

bisnis.com
13 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, CIREBON - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan 8 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika mengatakan pengamanan dilakukan pada Senin (26/1/2026) melalui operasi pengawasan keimigrasian di lokasi usaha yang dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 8 WNA berada di area perusahaan dan terindikasi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka gunakan.

"Petugas kami menemukan 8 WNA berada di lingkungan perusahaan dan diduga terlibat dalam aktivitas yang tidak diperbolehkan berdasarkan izin tinggalnya," kata Komang Trisna Diatmika, Rabu (28/1/2026).

Menurut Komang, kedelapan WNA tersebut masing-masing berinisial FZ (41), HL (64), JL (30), JJ (42), WY (53), YX (48), YL (47), dan KL (44).

Baca Juga

  • UMK Kota Cirebon 2026 Naik, Inflasi Bikin Gaji Pekerja Tetap Seret
  • DBH Pemprov Jabar Rp2,8 Triliun, Dipangkas Kini Tinggal Rp843 Miliar
  • Implementasikan Energi Terbarukan, KPBS Pangalengan Tekan Biaya Produksi Susu Sapi Hingga 17%

Berdasarkan pemeriksaan dokumen perjalanan, seluruhnya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Dia menambahkan bahwa VoA merupakan izin tinggal yang hanya diperuntukkan bagi kunjungan singkat, seperti kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau urusan tertentu yang tidak bersifat bekerja.

Visa tersebut tidak membolehkan pemegangnya untuk melakukan aktivitas produktif, khususnya di lingkungan perusahaan.

"Hasil pendalaman di lapangan menunjukkan para WNA tersebut diduga melakukan aktivitas pekerjaan, antara lain pekerjaan konstruksi serta pengoperasian peralatan di area perusahaan," tutur dia.

Selain itu, petugas juga menemukan fakta para WNA tersebut tinggal di mes yang berada di dalam kawasan perusahaan tempat mereka beraktivitas. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cirebon Deny Haryadi menyampaikan bahwa sebagian dari WNA tersebut baru tiba di Indonesia pada pertengahan hingga akhir Januari 2026.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Cirebon menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Para WNA tersebut dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Saat ini mereka telah ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cirebon sambil menunggu proses pendeportasian ke negara asal," katanya.

Imigrasi Cirebon mencatat sepanjang tahun 2025 pihaknya telah mendeportasi sedikitnya 28 WNA dari berbagai negara karena pelanggaran aturan keimigrasian. Kasus tersebut mencakup penyalahgunaan izin tinggal hingga aktivitas kerja ilegal.

Komang menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan. Pengawasan keimigrasian tidak bisa berjalan optimal tanpa dukungan publik," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satgas Operasi Damai Cartenz Tetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Jelang Ramadan Tiba, Pemkab Takalar Pantau Kebutuhan Pokok, Nuriksan: Stok Masih Relatif Aman
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Drama China Menunjukkan Realita Kehidupan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
6 Prodi Paling Banyak Peminat di Polimedia, Intip Sebelum Daftar SNBP-SNBT 2026
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Bareskrim Periksa 46 Saksi dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.