Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung buka suara terkait rencana PT Perminas (Persero) mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara (Sumut) yang dikelola dikelola oleh PT Agincourt Resources.
Tambang emas tersebut merupakan salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) usai bencana Sumatera karena melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Yuliot mengatakan Perminas merupakan badan usaha baru yang fokus mengelola mineral kritis dan mineral radioaktif yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan industri strategis di dalam negeri.
Dasar penertiban pertambangan emas tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Menurutnya, pengambilalihan bertujuan agar tidak ada penurunan nilai terhadap kegiatan pertambangan yang telah ditertibkan tersebut dan demi tata kelola lingkungan yang berkelanjutan ke depan.
"Jadi ada penanganan melalui mekanisme badan layanan usaha yang dimungkinkan itu nantinya dikelola oleh BUMN atau ini badan usaha yang dibentuk khusus untuk penanganan kegiatan-kegiatan pertambangan tadi," jelasnya saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis (29/1).
Kendati Perminas yang merupakan BUMN tersebut dikelola Danantara Indonesia, Yuliot menegaskan bahwa izin pertambangan tetap dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
"PT Perminas itu kan statusnya sebagai BUMN. Walaupun BUMN itu perizinannya tetap itu ada di kementerian ESDM," tegas Yuliot.
Agincourt Resources Buka SuaraSementara itu, PT Agincourt Resources menghormati kebijakan pemerintah dan akan kooperatif mengikuti seluruh prosedur administratif dan ketentuan hukum yang berlaku terkait pengalihan operasional tambang emas Martabe.
"Prioritas kami adalah memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik serta praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi terciptanya nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, dalam keterangan resmi.
Katarina memastikan, perseroan akan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi untuk menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan operasional, sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan pembentukan Perminas dilakukan untuk menempatkan pengelolaan bisnis mineral strategis langsung di bawah Danantara. Dengan skema ini, pemerintah ingin memastikan seluruh bisnis yang dikelola negara berada dalam satu ekosistem pengelolaan investasi nasional.
“Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk,” ujar Dony ketika ditemui usai acara Danantara: Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia di Jakarta, Rabu (28/1).
Dony menjelaskan Perminas memiliki karakter berbeda dengan holding pertambangan MIND ID. Pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe ke Perminas dilakukan agar entitas bisnis tersebut berada langsung di bawah kendali Danantara, sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.
“Pemerintah kan bisnisnya ada di bawah Danantara semua, kan? Tentu diserahkan ke Danantara. (Perminas) perusahaan di bawah Danantara,” ujar dia.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/3010346/original/016070500_1577860835-20200101-Banjir-Kawasan-Grogol-6.jpg)


