Ekonomi Indonesia menempati peringkat ke-7 terbesar di dunia pada tahun 2026 berdasarkan GDP PPP. Kekuatan ekonomi ini tidak hanya berpusat di Jakarta. Potensi ekonomi sejatinya tersebar di 38 provinsi seluruh Indonesia.
Setiap pemerintah daerah tentunya sangat mengenal potensi ekonomi daerah, mulai dari kekayaan alam hingga keunggulan sosial-budaya. Untuk menerjemahkan potensi menjadi kesejahteraan nyata, daerah perlu mengkapitalisasi potensi yang dimiliki.
Kapitalisasi potensi daerah tidak cukup hanya di dalam negeri. Daerah perlu melakukannya hingga tingkat internasional. Daerah perlu membuka banyak “pintu” agar potensi daerah sejalan dengan perkembangan dan kesempatan di dunia internasional.
Memahami Batas Hukum dan KedaulatanBerdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 10 secara eksplisit menetapkan bahwa politik luar negeri adalah satu dari enam urusan pemerintahan yang tidak didesentralisasikan kepada daerah.
Hal ini diperkuat oleh UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan hubungan luar negeri berada sepenuhnya di tangan Presiden yang dijalankan oleh Kementerian Luar Negeri.
Kendati demikian, dalam ranah penerapan, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan kerja sama internasional selama hal tersebut menyentuh urusan yang menjadi kewenangan daerah, seperti pendidikan, kebudayaan, lingkungan hidup, dan perdagangan produk lokal.
Kemudian, sebuah pertanyaan muncul: Bagaimana apabila dalam menjalankan kerja sama internasional, pemerintah daerah perlu membuat perjanjian dengan pihak asing?
Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pemerintah daerah tidak memiliki subjek hukum mandiri sebagai negara berdaulat (sovereign state). Daerah bertindak sebagai representasi dari Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, mekanisme koordinasi dengan Pemerintah Pusat menjadi aspek krusial.
Pemerintah daerah wajib berkonsultasi dengan Kementerian Luar Negeri atau Kemlu. Setiap tahapan kerja sama—mulai dari penjajakan hingga penandatanganan (misalnya sister province atau sister city)—wajib dikoordinasikan dengan Kemlu.
Selanjutnya, apabila seorang kepala daerah akan menandatangani perjanjian yang bersifat mengikat secara hukum internasional, yang bersangkutan wajib memperoleh Full Powers (Surat Kuasa) dari Menteri Luar Negeri.
DHKSI: Pintu Strategis Pembangunan DaerahPertanyaan selanjutnya: Bagaimana cara terbaik agar pemerintah daerah dapat mengembangkan kerja sama internasional dan mendapatkan manfaat untuk kemajuan daerah?
Untuk tujuan tersebut, pemerintah daerah perlu memiliki kantor dinas yang khusus untuk menangani hubungan dan kerja sama internasional, atau dapat kita sebut sebagai Dinas Hubungan dan Kerja Sama Internasional (DHKSI).
Dengan keberadaan DHKSI di setiap provinsi di Indonesia, provinsi akan memiliki “pintu” yang membuka jalan kerja sama dengan negara lain.
DHKSI memiliki fungsi strategis untuk meningkatkan trade, tourism and investment dengan luar negeri. DHKSI juga menjadi jembatan penghubung pemerintah daerah dengan Kementerian Luar Negeri serta pihak asing. Misalnya apabila daerah menjadi tuan rumah bagi kantor konsulat asing, menjadi lokasi pertemuan internasional, atau bahkan adanya kunjungan delegasi asing ke daerah.
Keberadaan DHKSI tidak berarti menambah gemuk birokrasi. DHKSI dapat berupa reorganisasi tugas dari dinas-dinas yang sudah ada. Tugas-tugas yang terkait dengan hubungan dan kerja sama internasional disinergikan ke dalam DHKSI.
Garda Terdepan Kedaulatan di PerbatasanDHKSI juga dapat menjalankan peran teknis yang vital bagi pemerintah pusat. Peran itu adalah untuk memastikan sinkronisasi kebijakan. Pemerintah pusat berkepentingan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas internasional-daerah tidak kontradiktif dengan kepentingan nasional. Contoh paling nyata adalah masalah pengelolaan perbatasan.
Keberadaan DHKSI akan memiliki nilai strategis nasional yang lebih tinggi pada provinsi yang berbatasan langsung dengan negara asing.
Terdapat 7 provinsi di Indonesia yang lokasinya berbatasan darat langsung dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Provinsi tersebut adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Selain itu, setidaknya terdapat 14 provinsi di Indonesia—yang lokasi kewenangan pengelolaan sumber daya laut hingga 12 mil laut—berbatasan langsung dengan 10 negara tetangga, yaitu Australia, Filipina, India, Malaysia, Palau, Papua Nugini, Singapura, Timor Leste, Thailand dan Vietnam.
Mereka adalah Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Riau, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Papua, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
DHKSI berfungsi sebagai garda terdepan di lapangan dalam memitigasi isu lintas batas, seperti penangkapan ikan ilegal yang melewati batas negara. Fungsi lainnya seperti memfasilitasi perlindungan warga negara asal daerah tersebut di mancanegara.
Perbandingan Praktik Tata Kelola GlobalSekarang kita lihat bagaimana praktik serupa di negara lain sebagai perbandingan. Keberadaan unit urusan luar negeri di tingkat sub-nasional atau daerah merupakan praktik lazim dalam tata kelola pemerintahan modern. Beberapa negara menerapkan model koordinasi yang dapat menjadi referensi.
Kita dapat melihat keberadaan DHKSI pada pemerintah sub-nasional, baik berbentuk negara bagian, provinsi, region, atau pun prefektur. Negara bagian di Amerika Serikat memiliki unit yang disebut Office of Foreign Missions.
Provinsi di Tiongkok atau di Vietnam memiliki Kantor Urusan Luar Negeri (Wàishì Bàngōngshì) atau Department of Foreign Affairs (Sở Ngoại vụ). Selanjutnya, region di Prancis memiliki unit kerja yang menangani hubungan internasional yang disebut Direction des Relations Internationales. Demikian pula, prefektur di Jepang juga memiliki Divisi Urusan Internasional (Kokusaika).
KesimpulanBenang merah yang dapat ditarik adalah unit kerja yang menangani kerja sama internasional di pemerintah daerah merupakan instrumen vital dalam menjembatani kebutuhan pembangunan daerah dengan ketetapan politik luar negeri nasional.
Melalui fungsi koordinasi yang ketat dengan Kementerian Luar Negeri, DHKSI atau unit kerja serupa dapat memastikan bahwa globalisasi memberikan dampak positif bagi kesejahteraan daerah tanpa mengompromikan kedaulatan negara.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2023%2F02%2F14%2F56ba7f6d-2cbc-4cdd-8d9b-f6746123f6ff.jpg)
