KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pemeriksaan Gus Alex oleh auditor BPK difokuskan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi haji.
  • KPK memperkuat bukti dengan memeriksa saksi dari PIHK, asosiasi, dan pihak internal Kementerian Agama.
  • Kasus bermula dari pelanggaran aturan pembagian kuota tambahan yang dibagi rata antara reguler dan khusus.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, masih berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex hari ini dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gus Alex merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

“Dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Dia juga mengatakan bahwa hal ini melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya karena KPK juga sudah mendapatkan keterangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi, maupun pihak-pihak di Kementerian Agama.

“Selain itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang juga dilakukan di hari-hari sebelumnya sebagian dilakukan oleh penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh sebelumnya, sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi *juncto* Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo mengajukan permintaan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Baca Juga: Diperiksa 8 Jam, Eks Stafsus Menag Gus Alex Langsung 'Ngacir' Naik Motor dari Gedung KPK

Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan biaya kuota khusus lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Amerika Membeku, Darurat Akibat Badai Salju Ekstrem
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Periksa Asisten Pribadi, KPK Kaitkan Aktivitas dan Pembiayaan Ridwan Kamil dengan Rasuah Iklan
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Penetapan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Disinyalir Ada Permainan Politik
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Peringatan MSCI Itu Bagus Untuk Ekosistem Pasar Modal Indonesia
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Kejagung Ancam Pidanakan ke Pihak yang Rintangi Pengusutan Kasus Jurist Tan
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.