Keadilan untuk Pedagang Es Gabus: Babinsa yang Menuduhnya Dikenakan Hukuman Berat

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Babinsa, Serda Heri diberikan hukuman berupa penahanan selama 21 hari oleh Kodim 0501/Jakarta Pusat, buntut mengamankan dan menuduh pedagang es gabus, Sudrajat, menggunakan bahan baku berbahaya, spons.

Dandim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, mengatakan, hukuman ini diberikan usai digelarnya sidang hukuman disiplin militer.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Alam, dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Lebih lanjut, Alam menegaskan, selain hukuman penahanan maksimal selama 21 hari, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Hal ini sebagai upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.

“Proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” terangnya.

Kemudian Alam menerangkan, langkah ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat,” jelas Alam.

Sebelumnya diberitakan, Sudrajat, pedagang es gabus membeberkan kronologi peristiwa yang dialaminya, mulai dari tudingan es beracun hingga dugaan pemukulan dan pengurungan selama berjam-jam.

Peristiwa itu bermula ketika Sudrajat tengah berjualan seperti biasa. Ia mengaku dituduh menjual es kue jadul berbahan spons setelah seorang anak menyampaikan laporan kepada orang dewasa di lokasi.

“Anaknya yang bilang. Pak ini es racun pak. Panggil tuh tukang es kue itu. Lalu mata-mata dia suruh beli. Disuruh bawa,” ujar Sudrajat dikutip wartawan, Rabu, 28 Januari 2026.

Ia menyebut, seseorang membeli lima es kue darinya, namun satu diantaranya tidak dibayar. Tak lama kemudian, situasi berubah mencekam. Sudrajat mengaku dikepung dan mengalami kekerasan fisik.

“Beli lima yang bohong satu, lama-lama saya dikepung, ditonjok,” katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy Terima Emil Dardak, Bahas Percepatan Pembangunan Jatim
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Bedong Bisa Luruskan Kaki Bayi? Dokter Ortopedi: Itu Mitos!
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BMKG Prakirakan Cuaca Jabodetabek Bakal Diguyur Hujan hingga 2 Februari 2026
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Komisi XI DPR RI Dalami Instruksi Presiden 2026 sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal APBN
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Kemendag Targetkan Harga Minyakita Sesuai HET Rp15.700 pada Februari 2026
• 10 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.