Tuding Penjual Es Pakai Spons, Babinsa Serda Heri Ditahan

okezone.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Babinsa Serda Heri Purnomo dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari, atas tindakannya yang menuding seorang penjual es kue jadul bernama Sudrajat, menggunakan bahan yang mengandung spons di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menjelaskan, pemberian hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.

Baca Juga :
Viral Es Gabus Bikin Heboh, Orangtua Perlu Lakukan 3 Hal Ini

“Hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Ahmad, Kamis (29/1/2026).

Ahmad menuturkan, setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Baca Juga :
Kakek Pedagang Es Kue Jadul Ngaku Dipukuli Polisi, Ini Penjelasan Kapolsek Kemayoran

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BEI Segera Tunjuk Plt Dirut Usai Iman Rachman Mengundurkan Diri
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
8 Tahun Kecanduan Judol Parah, Pelaku Mengaku Bisa Berhenti Gegara Ini
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bima Arya Sebut Layanan Publik-Pemulihan Pascabencana Berjalan Progresif
• 18 jam laludetik.com
thumb
Kolaborasi Media Asing: Peluang Jurnalisme atau Jalan Pintas Etika?
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Ditangkap Tengah Malam, Dibungkam Tanpa Saksi: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Kekuasaan Xi Jinping?
• 4 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.