Liputan6.com, Jakarta - Meski belum menetapkan tersangka baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa (Perades) dan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pada Kamis (29/1/2026), fokus pemeriksaan penyidik menyasar perangkat desa dan warga di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti perkara tersebut.
Advertisement
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati pada Kamis (29/1/2026),” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis.
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan terhadap belasan saksi dan digelar di Kantor Polresta Pati. Para saksi yang dipanggil berasal dari unsur kepala desa, perangkat desa, hingga warga atau pihak swasta di wilayah Kecamatan Jaken.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati,” kata Budi.
Budi menjelaskan, pemeriksaan kali ini menyentuh pemerintah desa di Kecamatan Jaken, dengan total saksi terdiri atas tiga sekretaris desa, tujuh kepala desa, serta dua orang warga dari unsur swasta.
Sebanyak 11 saksi yang diperiksa KPK pada Kamis (29/1/2026) antara lain Listyaningsih selaku Sekretaris Desa Sukorukun Jaken; Pandelan selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Desa sekaligus Kepala Dusun Duni, Desa Arumanis Jaken; serta Sumarni dan Intan selaku saksi dari kalangan wiraswasta.
Saksi lainnya yakni Supriyanto selaku perangkat Desa Arumanis Jaken; Sudar selaku Kepala Desa Sidoluhur Jaken; Sutrisno selaku Kepala Desa Ronggo Jaken; Yusuf Efendi selaku Kepala Desa Sidomukti Jaken; Harto selaku Kepala Desa Sriwedari Jaken; serta Susanto selaku Kepala Desa Sumberrejo Jaken.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Gus Amin selaku Kepala Desa Tamansari Jaken dan Dasar Wibowo selaku Kepala Desa Trikoyo Jaken. KPK turut memeriksa Ria Erlita Sari dan Nur Utami yang merupakan warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken.

