JAKARTA, KOMPAS.com - TNI menandatangani 49 kontrak pengadaan barang dan jasa secara kolektif di lingkungan Unit Organisasi (UO) Mabes TNI pada Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan kontrak tersebut dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Laksamana Madya (Laksdya) Hersan, yang mewakili Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/1/2026).
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, 46 kontrak di antaranya meliputi pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan mesin, sarana dan prasarana, serta alat komunikasi dan elektronika.
Baca juga: Pelan tapi Pasti, Alutsista Produksi Lokal Kian Menguat
Selain itu, terdapat tiga kontrak pengadaan gedung dan bangunan serta sarana dan prasarana melalui program Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan 4 perjanjian kerja sama UO Mabes TNI dengan PT Telkom, PT Telkomsat, dan PT Linknet.
Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan oleh Hersan disampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat daya serap anggaran sekaligus mencegah terjadinya kegiatan lintas tahun,” bunyi siaran pers tersebut.
Baca juga: TNI di 2025: Beli Alutsista hingga Tambah Batalyon
Panglima TNI berharap kegiatan penandatanganan kontrak secara kolektif dapat dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahun.
Para pejabat pengadaan barang/jasa diharapkan melaksanakan proses pemilihan penyedia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara para pejabat pembuat komitmen serta penyedia barang/jasa diminta melaksanakan kontrak sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian.
Agus juga menegaskan, pengawasan internal memegang peran strategis dalam menjamin kelancaran, ketepatan waktu, serta akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan TNI.
“Inspektorat Jenderal TNI sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) agar membantu pelaksanaan kegiatan untuk mencegah timbulnya permasalahan dan keterlambatan penyelesaian pengadaan barang dan jasa untuk satker yang mengikuti dalam penandatanganan kontrak ini agar mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di satkernya masing-masing,” tegas Hersan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488127/original/066560300_1769733084-04b247c6-81ad-45ba-b1d4-67ca337a1389.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5487955/original/007264200_1769687197-ppatk.jpeg)
