JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan 68 informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terindikasi berasal dari tindak pidana korupsi kepada penyidik sepanjang 2025.
Selain 68 informasi itu, PPATK juga menyampaikan kepada penyidik sebanyak 302 hasil analisis (HA) dan tiga hasil pemeriksaan terkait dugaan TPPU dari tindak pidana asal korupsi.
"PPATK telah menyampaikan ke penyidik sebanyak 302 HA, 3 HP, dan 68 Informasi yang terkait dengan dugaan TPPU yang berasal dari TPA korupsi, dengan nominal transaksi yang dianalisis mencapai Rp 180,87 triliun," tulis PPATK dalam siaran persnya, dikutip Jumat (30/1/2026).
Baca juga: PPATK: Perputaran Dana Judol pada 2025 Rp 286 T, Turun 20 Persen dari 2024
Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah tata kelola dana desa yang tidak dilakukan di Rekening Kas Desa yang berpotensi disalahgunakan.
PPATK juga menaruh perhatian terhadap tata kelola minyak, kasus korupsi pada ekspor komoditas strategis, kasus korupsi pengadaan, dan kasus suap/gratifikasi.
"Penelusuran terhadap harta yang diduga hasil tindak pidana korupsi dilakukan hingga ke luar negeri melalui kerja sama yang baik antara penyidik dan lembaga intelijen keuangan dari negara lain," tulis PPATK.
Baca juga: PPATK Bongkar Data: Transaksi Judol Turun, Ada Karyawan Punya Rekening Jumbo
Perputaran Dana Judi OnlinePPATK juga mencatat perputaran dana judi online pada 2025 sebesar Rp 286,84 triliun. Angka tersebut turun 20 persen ketimbang perputaran dana judi online pada 2024 yang sebesar Rp 359,81 triliun.
"PPATK mencatat perputaran dana judol pada tahun 2025 sebesar Rp 286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 359,81 triliun," tulis PPATK.
Tren tersebut diikuti dengan penurunan jumlah deposit judi online, di mana pada 2025 sebesar Rp 36,01 triliun. Turun ketimbang pada 2024 yang sebesar Rp 51,3 triliun.
Baca juga: PPATK: Judi Masih Dominasi Laporan Transaksi Mencurigakan 2025
PPATK juga mencatat bahwa sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS.
Di samping itu, PPATK melihat adanya perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet.
Baca juga: PPATK Temukan Rekening Karyawan Rp 12,49 Triliun, Diduga Berisi Duit Ilegal
"Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi," tulis PPATK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



