Info dari KPK soal Pemanggilan Gus Yaqut Hari Jumat Ini

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

"Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

BACA JUGA: Nasib Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto, Dicopot!

Namun, pemanggilan Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi kuota haji.

Dalam penyidikan perkara korupsi kuota haji, KPK telah memeriksa para saksi dan masuk pada tahap penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: Nenek Christina Dibunuh Secara Terencana, Tetangga Jadi Tersangka Utama

"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ungkap Budi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

BACA JUGA: Kasus Polisi Tersangkakan Suami Korban Jambret, Kombes Edy Minta Maaf

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Gus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.(ant/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Breaking News! Dirut Bursa Efek Indonesia Mengundurkan Diri
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
6 Negara Tujuan Kuliah dengan Biaya Hidup Murah
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Normalisasi Hubungan, Inggris dan Tiongkok Sepakati Penurunan Tarif Dagang
• 7 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Ini Alasan Hakim Bedakan Vonis Pidana ke 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Wamenhaj: Ada 13 Calon Petugas Haji yang Dicopot dari Proses Diklat
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.