Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap sekitar 6.000 titik jalan berlubang selama musim hujan dengan intensitas tinggi.
Penanganan dilakukan melalui penambalan sementara untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan, jumlah tersebut merupakan titik jalan rusak yang sudah ditindaklanjuti hingga saat ini. Ia menyebut peningkatan jalan berlubang terjadi seiring tingginya curah hujan dibandingkan periode sebelumnya.
“Yang udah kita tangani, udah kita TL (tindak lanjut) ada 6.000-an (titik),” kata Suwondo saat ditemui usai pemaparan hasil rapat terbatas di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/1).
Menurut Heru, penanganan jalan berlubang dilakukan secara berkelanjutan seiring laporan yang masuk dari masyarakat. Perbaikan dilakukan oleh petugas internal Pemprov DKI tanpa melibatkan pihak ketiga.
“Kita berjalan terus. Begitu ada lubang tutup, ada lubang tutup,” ujarnya.
Suwondo menjelaskan, selama musim hujan dengan curah tinggi, jumlah jalan rusak meningkat dibandingkan Desember 2025. Namun, Dinas Bina Marga memastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti.
“Jadi memang ada peningkatan jalan rusak, jalan berlubang, dibanding Desember tahun 2025,” kata Heru.
Jalan Berlubang di Jakarta Makan Korban: 27 Kecelakaan, 1 Tewas, 8 Luka Berat
Polda Metro Jaya mencatat puluhan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kondisi jalan berlubang selama periode Januari 2026, di tengah cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan, kejadian kecelakaan akibat jalan rusak tersebut terjadi sejak awal tahun.
“Total kejadian laka akibat jalan berlubang dari 1 Januari sampai dengan 28 Januari 2026 ada 27 kejadian (kecelakaan) dengan rincian 1 meninggal dunia, 8 luka berat dan 20 luka ringan,” ujar Ojo kepada wartawan, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana apabila kondisi jalan rusak menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Penyelenggara jalan bisa dikenakan Pasal 273 UU nomor 22 tahun 2009 ayat 1. Luka ringan, rusak kendaraan 6 bulan denda 12 juta, Pasal 2 luka berat 1 tahun penjara denda 24 Juta, sebabkan kematian 5 tahun (penjara) atau denda Rp 120 juta,” ucapnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mendorong jajaran di wilayah untuk segera mendata dan menindaklanjuti kondisi jalan yang membahayakan pengendara.
“Kita mengimbau kepada para Kasat Lantas untuk bersama-sama segera inventarisir pendataan jalan rusak dan segera memperbaikinya,” tutur Ojo.
Polisi: Korban Jalan Berlubang Bisa Tuntut Penyelenggara Jalan
Lubang-lubang di aspal jalanan Jakarta muncul usai kota ini berpekan-pekan diguyur hujan deras. Lubang ini menimbulkan masalah, sebab, Polda Metro Jaya mencatat ada 27 kejadian kecelakaan pada periode Januari 2026.
Dari peristiwa itu, 20 orang luka ringan, 8 luka berat, dan 1 orang meninggal dunia. Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut, korban kecelakaan akibat jalan berlubang bisa menuntut penyelenggara jalan.
"Penyelenggara jalan bisa dikenakan pasal 273 UU 22/2009 ayat 1 luka ringan, rusak kendaraan 6 bulan (dengan) denda Rp 12 juta, pasal 2 luka berat 1 tahun penjara denda Rp 24 juta, sebabkan kematian 5 tahun (penjara) atau denda Rp 120 juta," ucap Ojo, Kamis (29/1).
Lalu, siapa penyelenggara jalan?
Sesuai UU No.2 Tahun 2022, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
Jika dibaca lebih jauh, pada pasal-pasal berikutnya, penyelenggara jalan diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah. Maka, jalan provinsi akan ditangani oleh pemerintah provinsi.




