KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah terdampak bencana.
Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah berdampak tidak hanya pada bangunan dan infrastruktur, tetapi juga layanan publik, mulai dari pendidikan dan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga keberlanjutan data dan dokumen pemerintahan serta masyarakat.
Untuk mempercepat proses pemulihan, Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. Dalam Satgas ini, Kementerian PANRB bertindak sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto saat membuka kegiatan Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Bidang Tata Kelola, bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (29/1/2026).
“Kementerian PANRB fokus memastikan negara hadir dalam melindungi arsip negara, menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), serta memastikan layanan manajemen ASN tetap berjalan pascabencana,” ujar Purwadi.
Ia menambahkan, penanganan tata kelola pemerintahan dilaksanakan melalui koordinasi terpadu antara Kementerian PANRB, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Baca juga: Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI
Lima pilar dukungan fungsi pemerintahanDalam pemulihan tata kelola, terdapat lima pilar dukungan fungsi pemerintahan.
Pertama, aktivasi penyelenggaraan pemerintahan – memberikan fleksibilitas pelaksanaan tugas pemerintahan serta diskresi administratif kepada kepala daerah dan pimpinan instansi.
Kedua, penyelamatan dokumen dan data - memfasilitasi penerbitan ulang dokumen yang rusak atau hilang.
Ketiga, konsolidasi aparatur – meliputi mobilisasi ASN lintas instansi atau wilayah di daerah terdampak, serta penugasan siswa tahap akhir sekolah kedinasan sebagai pengganti tugas akhir atau KKN.
Keempat, pemulihan sarana dan prasarana – penyediaan kantor sementara atau mobile, peralatan information technology (IT) atau teknologi informasi, serta jaringan komunikasi dan listrik darurat.
Kelima, pengaturan kembali tugas dan prioritas pemerintahan daerah – menyesuaikan indikator kinerja dan target pembangunan selama masa pemulihan.
Baca juga: Dua Bulan Pascabanjir Aceh Utara: Warga Masih di Pengungsian, Pembangunan Huntara Dikebut
Aktivasi kantor pemerintahan terdampakSementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya kembali mengaktifkan kantor pemerintahan di daerah terdampak agar pelayanan kepada masyarakat dapat segera berjalan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melibatkan taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk membersihkan kantor pemerintahan serta mendampingi aktifasi sistem bagi ASN di wilayah terdampak.
“Keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi kunci agar proses pemulihan masyarakat berjalan efektif. Kolaborasi antarinstansi sangat penting untuk pemulihan tata kelola pemerintah pascabencana,” ujar Bima Arya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani menambahkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim ke wilayah terdampak bencana, bekerja sama dengan instansi terkait.
Menurutnya, kerusakan arsip pemerintah daerah akibat bencana mencapai 90 persen.
Adapun program yang dilaksanakan ANRI mencakup pendampingan, pendataan kerusakan arsip, serta pemetaan arsip vital.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


