JAKARTA, DISWAY.ID - Intensitas pemerintah untuk menyajikan pangan pokok strategis kepada masyarakat dengan harga yang baik dan wajar terus diupayakan.
Salah satunya dengan peningkatan pengawasan harga dan stok di pasaran yang selanjutnya dapat berlanjut ke penelusuran ke hulu dan penindakan terukur secara tegas.
Untuk itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tagog Padalarang, Jawa Barat pada Rabu, 28 Januari 2026.
Namun, Amran masih mendapati ada bahan pangan strategis yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
BACA JUGA:Sidang MK, Ahli Hukum Tata Negara Nilai Anggaran Jadi Kunci Independensi Peradilan
"Hari ini kami sidak, betul-betul sidak. Tidak direncanakan. Alhamdulillah rata-rata harga telur, daging, ayam itu di bawah HAP (Harga Acuan Penjualan). Telur tadi Rp 28.000, kemudian daging ayam itu Rp 35.000 sampai Rp 37.000 per kilo. Kemudian harga daging tadi Rp 125.000. Itu dibawah HAP semua," jelas Amran.
"Kecuali ini (MinyaKita), offside ini. Dari mana? Ini Sinarmas, offside. (Dijual) Rp 18.000, harusnya (HET) Rp 15.700. Itu nggak boleh. Ini kita laporkan Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus). (Tolong) lacak ini, siapa produsennya, proses. Tidak boleh ada menjual di atas HET," tambahnya.
Adapun harga MinyaKita telah diatur dalam Keputusan MenterI Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, harga penjualan MinyaKita ditetapkan paling tinggi Rp 13.500 per liter di tingkat D1 (distributor lini 1). Lalu Rp 14.000 per liter di tingkat D2 dan Rp 14.500 per liter di tingkat pengecer. Selanjutnya, HET MinyaKita di tingkat konsumen berada di angka Rp 15.700 per liter.
BACA JUGA:Denada Tolak Gugatan Rp7 Miliar, Kubu Ressa Akui Malu Umbar Aib: Mbak Dena Itu Sebetulnya...
Dalam laporan Kementerian Perdagangan (Kemendag), sampai 26 Januari rerata harga MinyaKita secara nasional mulai terjadi penurunan, meskipun masih berada di atas HET.
Ini dikatakan sebagai salah satu implikasi pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 sejak 26 Desember 2025.
Dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 telah menetapkan kewajiban bagi produsen minyak nabati untuk memasok MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi Domestic Market Obligation (DMO). Kuota itu diberikan kepada Perum Bulog dan atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1).
Realisasi DMO MinyaKita ke BUMN mulai dari 26 Desember 2025 sampai 23 Januari 2026, dalam data Kemendag tercatat telah mencapai 21,35 ribu ton. Ini terdiri Perum Bulog sebanyak 13,47 ribu ton dan ID FOOD sebanyak 7,88 ribu ton.
Adapun gap antara harga MinyaKita dengan harga beras kemasan premium disebut berada di level 33 persen. Rerata harga minyak goreng premium berada di Rp 22.265 per liter. Ke depan pemerintah akan terus menderaskan distribusi MinyaKita ke pasaran, terutama melalui BUMN pangan.
- 1
- 2
- »




