Pengacara Denada: Ressa Bukan Hanya Diakui Tapi Juga Dibiayai

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pengacara Denada, Muhammad Iqbal, mengungkapkan fakta baru antara hubungan kliennya dengan Ressa Rizky Rossano. Iqbal membantah saat kliennya disebut tak mengakui Ressa sebagai anaknya.

Kata Iqbal, selama ini pemuda yang jadi sorotan usai mengaku anak biologis Denada itu bukan sekadar dapat pengakuan. Denada, bahkan membiayai kehidupan dan pendidikan Iqbal.

"Mas Ressa ini, bukan sekadar diakui atau bagaimana, ya, sebagai anak, ya, bahkan dibiayai, difasilitasi, disekolahkan," ucap Iqbal saat dihubungi melalui sambungan video belum lama ini.

Menurut Iqbal, Denada membiayai kehidupan Ressa sejak kecil. Bukan hanya Denada, mendiang Emilia Contessa, juga turut memberikan nafkah untuk Ressa.

"Mulai kecil. Baik Mbak Denada, baik ibunya Mbak Denada almarhum Bu Emilia Contessa itu," tukasnya.

Denada Tak Beda-bedakan Kasih Sayang Terhadap Ressa dan Aisha

Dalam kesempatan itu, Iqbal juga memastikan bahwa Denada tidak pernah membedakan kasih sayang antara Ressa maupun putrinya, Aisha. Iqbal bilang keduanya dapat fasilitas dan kasih sayang yang sama.

"Yang beda yang mana? Sama-sama dikasih, kasih sayang, sama-sama dikasih fasilitas. Ya tujuan orang tua kan beda-beda ya," tuturnya.

Iqbal tak tahu pasti alasan Denada menghendaki Iqbal untuk diasuh di Banyuwangi. Namun dia menduga bahwa Denada tak ingin Ressa terpapar gaya hidup di Jakarta.

"Kalau segi umum kan kita juga ada kekhawatiran mungkin orang tua kalau di Jakarta mungkin gaya hidup apa gitu kan, kalau di Banyuwangi kan landai-landai, orangnya santai-santai semua, sopan," tukasnya.

Pria bernama Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologis Denada, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025.

Gugatan Ressa terhadap Denada terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak penelantaran anak.

Sidang perdana telah digelar pada 8 Januari 2026 dan Denada hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Namun, proses mediasi yang diupayakan antar kedua belah pihak tak menemukan titik terang. Sehingga sidang berlanjut ke proses pemeriksaan materi perkara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Api Landa Rumah Warga di Cikini, 22 Unit Damkar Dikerahkan
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Airlangga Minta OJK dan BEI Segera Terbitkan Aturan Naikkan Free Float Jadi 15 Persen
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
SPPG Purwosari Minta Maaf soal Keracunan MBG di Kudus, Tunggu Hasil Lab
• 18 jam lalugenpi.co
thumb
Polisi Ungkap Peredaran Ganja Antarprovinsi di Kemayoran, Empat Tersangka Diamankan
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Warga Kebon Pala: Capek, Bulan Ini Sering Banjir Jakarta
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.