Sekitar dua pekan lalu, umat Islam seluruh dunia baru saja memperingati Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW yang merupakan momen diperintahkannya syariat salat wajib lima waktu oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dan seluruh umatnya. Sebagai umat Islam tentu kita tidak lupa bahwa kiblat pertama perintah salat saat itu masih menghadap ke Masjidil Aqsa di Yerusalem, Palestina, wilayah yang tengah dibombardir oleh Israel sekarang.
Tulisan ini merefleksikan pembacaan ideologis terhadap konflik Palestina–Israel dalam perspektif sejarah peradaban Islam. Peradaban Islam eksis selama kurang lebih tiga belas abad sejak kota Madinah didirikan oleh Nabi Muhammad SAW di tahun 622 M hingga Kekhalifahan Utsmani runtuh di tahun 1924. Sudah 102 tahun umat Islam tidak memiliki satu kepemimpinan global yang menjaga jiwa, harta dan tanahnya, yang dicerminkan oleh Palestina sebagai harga mahal yang harus menebusnya. Menurut Qatar News Agency, sejak Oktober 2023, korban syahid di Palestina akibat agresi Israel mencapai 71.562 jiwa, sementara 171.379 lainnya mengalami luka-luka.
Apa yang tengah terjadi di Palestina bukan hanya pembombardiran langsung, tetapi juga penderitaan massal yang melalui pengondisian kelaparan karena pembatasan bantuan. Tentu kita masih ingat dengan pelayaran Kapal Madleen di bawah gerakan Global Sumud Flotilla (GSF) di Juni 2025 yang membawa bantuan ke Gaza namun dicegat oleh militer Israel di perairan internasional dan para aktivisnya dideportasi ke negaranya masing-masing, Greta Thunberg salah satunya. Pembatasan bantuan untuk masuk ke Palestina tidak hanya berhenti di situ, di akhir tahun 2025, Israel membatalkan izin kerja 37 organisasi kemanusiaan internasional di Palestina, khususnya yang berada di Jalur Gaza.
Direktur World Health Organization (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan lebih dari 100.000 anak dan 37.000 wanita hamil dan menyusui di Jalur Gaza diperkirakan masih akan menderita kekurangan gizi akut. Sebelumnya, laporan Integrated Food Security Phase Classification (IPC) memperingatkan bahwa setidaknya 1,6 juta penduduk Gaza menghadapi kerawanan pangan tingkat tinggi hingga pertengahan April 2026.
Selain korban jiwa yang berjatuhan, permukiman penduduk Palestina tidak luput dari perampasan paksa. Hal ini tercermin dari pernyataan Mizrachi, sebuah gerakan Zionis religius global menegaskan bahwa perluasan permukiman merupakan bagian utama strategi pemerintah untuk menghambat terwujudnya negara Palestina. Sejalan dengan itu, Yair Dvir, juru bicara B’Tselem-organisasi hak asasi manusia asal Israel, menilai kebijakan permukiman Israel memiliki karakter pembersihan etnis (ethnic cleansing)
Untuk sampai di titik ini, Israel tentu tidak berdiri sendiri, karena Israel merupakan produk yang dibentuk oleh gerakan zionisme, yang mana salah satu titik balik politiknya dilanggengkan melalui The Balfour Declaration tahun 1917 oleh Inggris. Kemudian dilanjutkan oleh Amerika Serikat (AS) yang kini menjadi penopang utama eksistensi Israel di mana Donald Trump melalui Middle East Peace Plan ia klaim sebagai ”the deal of the century”. Middle East Peace Plan berisi penjaminan fasilitasi investasi lebih dari 50 miliar dolar AS selama sepuluh tahun terhadap pembangunan terowongan penghubung antara Tepi Barat dan Jalur Gaza serta pulau buatan di lepas pantai Gaza untuk pengembangan pelabuhan dan bandara, sebagaimana dilaporkan dari Al Jazeera.
Dengan demikian, mempercayakan penyelesaian konflik Palestina-Israel sepenuhnya kepada organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidaklah efektif, mengingat keterbatasan kewenangan yang dimiliki dalam mengimplementasikan keputusannya karena masih didominasi oleh kepentingan negara-negara besar melalui hak veto yang dimiliki di Dewan Keamanan PBB, salah satunya AS. Oleh karenanya yang terlihat selama ini hanya resolusi yang bersifat normatif dan diplomatik, seperti kecaman secara lisan atau seruan gencatan senjata sementara tanpa adanya mekanisme penyelesaian konflik yang konkret dan mengakar.
Dalam praktiknya, hukum internasional sering kali tampak tak berdaya ketika berhadapan dengan Israel sehingga selama itu juga penduduk Palestina akan menderita kelaparan, dicaploknya permukiman hingga penderitaan yang berujung pada kematian. Proyek perluasan pengaruh gerakan zionisme tersebut dalam berbagai wacana kerap dikaitkan dengan ambisi perluasan posisi Israel dalam lanskap politik dan ekonomi global.
Baru-baru ini tercermin melalui klaim AS dalam World Economic Forum yang berlangsung dari 19 sampai 23 Januari 2026 di Davos yang memperkenalkan rencana "New Gaza" yang dijadikan pusat coastal tourism. Konflik Palestina–Israel secara nyata merupakan produk dinamika sejarah global yang dibentuk oleh pergiliran peradaban berbasis ideologi. Untuk itu, tanpa refleksi mendalam tentang solusi yang dilandaskan pada kerangka ideologis pula, berbagai upaya penyelesaian berpotensi berhenti pada pendekatan teknokratis dan jangka pendek.
Pergeseran ideologi kini tercermin dari pengkondisian kehidupan yang tampak normal dalam keterbukaan informasi tanpa sekat di seluruh dunia. Kondisi ini membuat sebagian kita, khususnya umat Islam tidak menyadari bahwa pilihan-pilihan yang terkesan netral sebenarnya merupakan bentuk hegemoni budaya. Akibatnya, persoalan umat, seperti yang ada Palestina kerap terpinggirkan dan direduksi seolah hanya menjadi persoalan internal antara Palestina dan Israel semata.
Situasi ini kian diperparah oleh sikap sejumlah negara mayoritas Muslim yang terlibat dalam The Abraham Accords, yakni serangkaian perjanjian normalisasi hubungan Israel dengan beberapa negara Arab seperti Uni Emirat Arab, Bahrain, Maroko, dan Sudan yang dimediasi oleh Amerika Serikat sejak 2020, dikutip dari situs resmi pemerintah AS. Kelanjutan dari The Abraham Accords dikenal dengan Abraham Alliance yang mewarisi semangat yang sama bahkan dengan negara-negara non arab.
Jika menelusuri sejarah, umat Islam juga sempat memiliki peradaban adikuasa selama kurang lebih 1300 tahun yang menguasai sepertiga wilayah dunia, dikenal dengan Daulah Islamiyah atau Kekhalifahan. Daulah Islamiyah, dianalogikan sebagai ‘junnah’ atau perisai sebagai instrumen perlindungan sosial, keamanan kolektif dan stabilitas wilayah.
Konsep ini merefleksikan pentingnya otoritas politik terpusat dalam melindungi kehormatan penduduk sipil, sebuah fungsi yang kini telah tereduksi oleh kepentingan geopolitik berdasarkan batas-batas negara bangsa yang merupakan hasil fragmentasi dari The Sykes-Picot Agreement tahun 1916.
Pada akhirnya, Palestina memiliki kedudukan sentral dalam sejarah peradaban Islam yang sayangnya kini dipandang hanya sebagai entitas politik setara dengan wilayah-wilayah lain di muka bumi. Palestina adalah mercusuar kondisi umat Islam seluruh dunia sekarang, mereka yang dibombardir secara fisik adalah cerminan keyakinan kita terhadap hukum Islam apakah dapat mengatur hingga ke tataran politik atau tidak.
Palestina, khususnya Yerusalem (Al-Quds), merupakan kota suci tiga agama; Yahudi, Kristen dan Islam yang diserahkan secara damai oleh Patriark Sophronius, pemimpin Kristen Yerusalem kepada Khalifah Umar bin Khattab di tahun 637 M sebagai simbol kepercayaan jaminan keamanan, keadilan, dan perlindungan di bawah kepemimpinan Islam.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488152/original/002854500_1769736091-b67dd866-019b-4291-9239-5bdf6caa03fc.jpeg)
