Buntut Suami Korban Jambret Tersangka, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

genpi.co
3 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Polri resmi menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatannya menyusul polemik kasus penjambretan berujung pada penetapan tersangka suami korban.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1).

Keputusan ini adalah tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, yang dilakukan pada 26 Januari 2026.

Audit tersebut menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam audit ini, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.

Dalam gelar hasil sementara ADTT pada 30 Januari 2026, seluruh peserta rapat sepakat bahwa penonaktifan Kapolresta Sleman perlu dilakukan sementara sampai pemeriksaan lanjutan rampung.

“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” beber dia.

Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025 di Sleman.

Korban Hogi Minaya mengejar 2 penjambret yang merampas tas sang istri menggunakan mobil.

Namun, pengejaran ini berujung kecelakaan fatal lantaran sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok. Akibatnya 2 penjambret tersebut meninggal dunia.

Ironisnya, Hogi yang mengejar pejambret demi membela sang istri, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.

Suami korban yang menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setelah menuai kontroversi di kalangan masyarakat, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi keadilan restoratif (restorative justice) antara Hogi Minaya dan keluarga pelaku penjambretan.(ant)

Video heboh hari ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satu Keluarga Dianiaya dan Mobil Dirusak Demonstran
• 16 jam lalurealita.co
thumb
Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo Cs: Harus Sampai ke Pengadilan!
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Puluhan Aktivis Unjuk Rasa di Kejaksaan dan PN Takalar, Berikut Tuntutan Mereka
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Markas Ormas di Medan Jadi Tempat Judi, Bandar dan Pemain Ditangkap
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Isu Saham Gorengan saat IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Dalami Unsur Pidana
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.