Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto telah dinonaktifkan dari jabatannya usai menangani kasus penjambretan terkait Hogi Minaya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Edy dinonaktifkan sementara berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).
Audit itu dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (26/1/2026). Empat hari berselang, Polda DIY melakukan gelar ADTT dengan kesimpulan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
"Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Dia menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini mendapatkan sorotan publik lantaran Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan perlawanan saat sang istri, Arista Minaya mengalami penjambretan.
Dalam insiden penjambretan itu, terjadi peristiwa kejar-kejaran antara Hogi dengan pelaku. Singkatnya, pengejaran itu berakhir setelah pelaku mengalami kecelakaan hingga tewas.
Adapun, kasus ini juga sempat dibahas oleh Komisi III DPR RI. Kapolres Sleman Edy pun telah dicecar oleh anggota DPR atas keputusannya menetapkan tersangka terhadap Hogi.
Pada rapat itu, Edy mengaku sempat dilema dalam memproses hukum perkara tersebut. Oleh sebab itu, dia menyatakan bahwa dirinya kurang tepat dalam menetapkan Pasal kepada Hogi Minata.
"Izin, kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan Saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan. Pada saat itu, kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ujar Edy pada Rabu (28/1/2026).




