Ketua Bali Tourism Board (BTB) , Ida Bagus Agung Partha Adyana, mendukung rencana kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing. Dia tak mempersoalkan seluruh perusahaan dalam industri asuransi bisa terlibat.
Menurutnya, jaminan asuransi wisatawan ini mempermudah pelaku usaha pariwisata mengurus pelayanan keamanan dan keselamatan perjalanan wisata bagi turis asing.
"Bagus juga, biar kita nggak mikirin kalau dia ada kena apa-apa kan," katanya di Bali, Jumat (30/1).
Agung Partha mengatakan, wisatawan asing biasanya memang sudah memiliki asuransi perjalanan dari luar negeri saat berwisata ke Pulau Dewata.
Namun, asuransi yang dimiliki wisatawan asing kadang sulit diakses dari Indonesia, sehingga penanganan bagi wisatawan asing yang mengalami musibah terhambat. Salah satunya asuransi yang dimiliki wisatawan asal Eropa Timur.
"Eropa Timur tuh asuransinya kadang-kadang nggak connect tuh sama kita. Nggak umum lah asuransinya aneh-aneh. Itu yang kadang-kadang merepotkan. Kita sebagai konsulatnya, duta besarnya lah," katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP), Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wisatawan asing ditujukan agar ekosistem pariwisata Indonesia semakin kuat. Saat ini, OJK dan kementerian/lembaga sedang mengkaji hal ini.
“OJK memandang bahwa rencana asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing pada prinsipnya ditujukan untuk perlindungan wisatawan dan pengelolaan risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/1).




