Penulis: Fityan
TVRINews - Bakauheni, Lampung
Petugas gabungan menyita ratusan kulit ular dan kura-kura tanpa dokumen dalam operasi di Lampung.
Otoritas pelabuhan dan personel keamanan gabungan di Lampung berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa serta bagian tubuh hewan dalam sebuah operasi penindakan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Aksi penggagalan ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Karantina Lampung, TNI, dan Polri. Penangkapan bermula dari kecurigaan personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung terhadap sebuah truk ekspedisi yang melintas di jalur utama penghubung antar pulau tersebut.
Dalam pemeriksaan intensif, petugas menemukan komoditas yang disembunyikan tanpa dokumen resmi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengonfirmasi bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 445 lembar kulit ular piton, 32 ekor kura-kura hidup, serta beberapa ekor biawak dan ikan cupang.
Donni menekankan bahwa selain ketiadaan dokumen karantina yang sah, pengemasan satwa-satwa tersebut dinilai sangat buruk dan mengabaikan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).
"Kondisi ini tidak hanya melanggar regulasi karantina, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem hayati kita," ujar Donni dalam keterangan resminya yang diterima di Bandar Lampung, Jumat 30 Januari 2026.
Jalur Distribusi Ilegal
Berdasarkan hasil investigasi awal terhadap pengemudi kendaraan, paket ilegal tersebut diketahui berasal dari Provinsi Riau. Rencananya, satwa dan produk hewan ini akan didistribusikan ke tiga titik utama di Pulau Jawa dan Bali, yakni Tangerang, Surabaya, serta Bali.
Hingga saat ini, tim ahli dari Karantina Lampung masih melakukan identifikasi mendalam untuk memastikan status konservasi dari masing-masing jenis satwa tersebut.
"Kami tengah menelusuri siapa pengirim di balik paket ini. Langkah selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung serta otoritas karantina di Riau," tambah Donni.
Penegakan Hukum dan Sinergi
Tindakan tegas ini diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi tersebut mewajibkan setiap lalu lintas komoditas hewan dan tumbuhan dilengkapi dengan sertifikasi kesehatan resmi untuk mencegah penyebaran penyakit dan perdagangan ilegal.
Pihak TNI AL, melalui Perwira Staf Intel Lanal Lampung, Mayor Laut (P) Firman Fitriadi, menyatakan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada Balai Karantina untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Otoritas mengimbau masyarakat untuk mematuhi jalur prosedur legal dalam pengiriman satwa guna menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan publik.
Sinergi antarlembaga ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan satwa ilegal di wilayah gerbang Sumatera.
Editor: Redaksi TVRINews




