OJK Optimistis Permintaan Pasar Mampu Serap Free Float 15%, Ini Alasannya

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup optimistis ihwal daya serap pasar terhadap rencana penerapan minimum batas free float 15% pada tahun ini. Hal itu didukung oleh data transaksi harian Bursa Efek Indonesia sebelum isu MSCI menerpa pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, menerangkan bahwa data transaksi harian telah menunjukkan realisasi yang cukup tinggi, yang mencerminkan demand terhadap instrumen investasi di pasar modal.

“Kalau untuk free float jangan pernah kita underestimate. Demand itu ada. Jadi kami lihat potensi itu ada, kami melihat bahwa demand untuk ke 15% itu ada,” katanya, Jumat (30/1/2026).

Salah satu hal yang dinilai mendorong penyerapan pasar adalah kemudahan investasi di pasar modal bagi investor institusi, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2025 Tentang Tata Cara Pengelolaan Investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri (Persero).

Adapun, PMK 118/2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Aturan itu memperbarui tata kelola pengelolaan iuran dan pelaporan keuangan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Belum lagi, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan arahan kepada para pemangku kepentingan untuk menyelamatkan kejatuhan IHSG, salah satunya melalui menaikkan limit investasi dana pensiun dan asuransi.

Baca Juga

  • OJK Tahu Bos BEI Mundur via YouTube, Jamin Tak Ada 'Titipan' Plt Dirut
  • Danantara Potensi Masuk Bursa Tahun Ini, OJK Jamin Independensi BEI
  • Pasar Siap Serap Free Float jadi 15%, OJK: Jangan Remehkan Permintaan!

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan limit investasi dari institusi seperti dana pensiun dan asuransi akan dinaikkan menjadi 20% dari sebelumnya 8%. Hal ini pun telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

"Dana pensiun dan asuransi itu limit investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8% ke 20%, regulasi baru ini sejalan dengan standar yang berpraktik di negara-negara OECD," kata Airlangga Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Tak hanya itu, dia menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas negara di pasar modal. Menurutnya, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah strategis sebagaimana arahan yang sudah diberikan Presiden.

“Investor institusional, utamanya dari dalam negeri, memainkan peran besar dalam perkembangan dari pasar modal. Di satu sisi, dilihat dari segi pasar modal, hal ini menambah likuiditas dan juga potensi untuk pengembangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (30/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Raja Denmark Bakal Kunjungi Greenland, Prihatin soal Rencana Trump
• 19 jam laludetik.com
thumb
Aceh Tengah perpanjang tanggap darurat, masih ada desa terisolir
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Khutbah Jumat 30 Januari 2026: Nisfu Syaban, Waktu Terbaik Muhasabah Menyongsong Ramadhan Penuh Keberkahan
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Cuaca Ekstrem Masih Mengintai, Pemilik Kendaraan Wajib Paham Ini
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Mensesneg Soal Isu Reshuffle: Presiden Rutin Evaluasi Kinerja Menteri
• 20 menit lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.